Padang Sidempuan – HN alias Adek Becak (39), hanya bisa pasrah saat digiring personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ke ruang tahanan, Senin (6/12/2021) sore. Penarik becak bermotor (Betor) itu diamankan, karena diduga menjadi penjual sabu.
“Tersangka merupakan warga Jalan Sibaganding, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, ke awak media, Rabu (8/12/2021) sore.
Maria menjelaskan, penangkapan Adek Becak berawal saat petugas mendapat informasi bahwa di Jalan DI Panjaitan, Gang Melati, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kerap terjadi transaksi sabu. Berdasar informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.
“Setiba di Jalan DI Panjaitan, petugas melihat seorang laki-laki yang duduk di pinggir jalan dan mengamankannya. Laki-laki tersebut, adalah Adek Becak,” terang Kasubbag Humas.
Setelah ditangkap, lanjut Maria, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa, sebuah kotak rokok berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 10,44 Gram. Selain itu, dari Adek Becak, turut diamankan barang bukti lain berupa, dua unit telepon seluler.
“Kini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Padangsidimpuan guna diperiksa lebih lanjut,” tandas Kasubbag Humas.
***Laporan: M Reza Fahlefi