Mandalapos.co.id, Indramayu- Kuasa Hukum Terpidana Korupsi Rohadi, Fariz Risvano, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PN Jakarta Pusat yang telah memberikan ijin pinjam pakai Rumah Sakit (RS) Reysa di Desa Cikedung Lor kepada Pemkab Indramayu untuk dijadikan RS pasien Covid-19.
“Perlu kami sampaikan bahwa Rohadi dari awal perkara ini berjalan beliau sangat kooperatif dan menghormati seluruh proses Hukum yang sedang berjalan. Kami sangat mengapresiasi langkah KPK dan juga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah melakukan suatu terobosan demi kemanusiaan yakni menyetujui pinjam pakai RS Reisya ke Pemkab Indramayu,” kata Fariz Risvano dihubungi melalui telpon, Sabtu 29 Mei 2021.
RS Reysa yang merupakan milik kliennya itu , juga diharapkan secara bertahap dapat digunakan sehingga bermanfaat bagi warga Indramayu.
Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat dr.H.Deden Boni Kuswara, dihubungi mandalapos, Sabtu 29 Mei 2021. Membenarkan penyerahan bangunan gedung Rumah Sakit Reysa Permata Cikedung, yang berLokasi di Desa Cikedung Lor.
Dikatakan Deden, Dinas Kesehatan akan menginventarisir kondisi bangunan RS Reysa, terkait sarana dan prasaran yang diperlukan dalam operasional pelayanan sebagai rumah sakit, sehingga bertahap bisa dipergunakan.
Untuk diketahui, KPK mengabulkan pengajuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk pinjam pakai Rumah Sakit (RS) Reysa Cikedung. Rumah sakit milik terdakwa mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi itu, merupakan barang bukti (BB) yang disita KPK dalam kasus suap.
“Kita menerima surat permintaan dari Pemda Indramayu, maka dipersidangan kita sampaikan ke majelis hakim dan disetujui,”
kata penyidik KPK, Muhammad Al Asri Irwan, yang didampingi anggota Oki Setiadi dan Febi, usai meninjau lokasi RS Reysa yang sudah lima tahun lebih tidak dipakai, Jum’at 28 Mei 2021.
“Untuk sementara kita pinjam pakaikan ke Pemkab Indramayu guna kepentingan masyarakat. Yang katanya akan dipakai sebagai tempat karantina bagi pasien Covid-19,” lanjutnya.
Asri menegaskan, KPK menyerahkan barang bukti tesebut statusnya pinjam pakai. Artinya dalam hal ini pemkab harus bisa menjaga, mengelola dan merawat serta digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Laporan: Resman S