Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Buton Tengah, telah resmi dibuka sejak tanggal 11 – 20 Desember 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani, mengatakan, perekrutan pendaftaran KPPS tingkat desa/kelurahan diperuntukkan bagi masyarakat setempat (domisili) yang memenuhi persyaratan.
Lanjut kata dia, bagi masyarakat yang ingin mendaftar KPPS silahkan disampaikan kepada PPS di desa dan kelurahan.
“Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 2.338 KPPS yang akan mengisi 334 tempat pemungutan suara (TPS) desa/kelurahan se-Buton Tengah,” kata La Ode Abdul Jinani kepada Mandalapos, Rabu (13/12/2023).
Lanjut Komisioner KPU Buton Tengah 2 periode ini menyampaikan, masa kerja KPPS terhitung sebulan, dari 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024.
“Nantinya KPPS akan mendapatkan honor kerja terdiri dari Ketua KPPS Rp 1.200.000, dan Anggota Rp 1.100.000,” ucapnya.
Menambahkan, Anggota KPU Buton Tengah, Darwin, mengatakan, perekrutan KPPS oleh PPS desa/kelurahan diharapkan mampu menjalankan tugas dengan baik dengan memiliki kapasitas dan kemampuan dalam bekerja.
Selain syarat yang ditentukan dalam merekrut KPPS, sebut Darwin, ada syarat tambahan lain bagi KPPS yang nantinya terpilih yakni harus mampu operasionakan HP android karena akan digunakan dalam menjalankan tugasnya kedepan.
“Pemilu 2024, petugas KPPS akan mengunakan aplikasi Sirekap Mobile yang digunakan untuk hasil pemungutan suara di setiap TPS. Aplikasi ini apat diakses mengunakan HP, sehingga perlu anggota KPPS memiliki HP Android,” pungkasnya.
Laporan : Ahmad Subarjo.