Mandalapos.co.id, Natuna — Satgas COVID-19 Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru terkait mobilitas di tengah situasi pandemi Corona (COVID-19). Kini, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menyertakan syarat telah divaksinasi dosis ketiga atau booster.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona.
Aturan tersebutpun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, terlebih mereka yang belum divaksinasi booster.
Di Kabupaten Natuna sendiri, Vaksinasi Booster ternyata baru mencapai 50 persen. Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah, juga menyayangkan rendahnya antusias masyarakat untuk dibooster.
” Masyarakat yang mau berangkat wajid booster, jadi booster lah mumpung gratis,” ujarnya
Hikmat juga memastikan, ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk booster di Natuna masih tercukupi. Apalagi belum lama ini, Pemprov Kepri kembali mendroping vaksin Covid-19 ke Natuna.
Sebagai informasi, berikut ini isi SE Satgas Covid-19 No 24 Tahun 2022:
- Penerima vaksin booster (umur 18 tahun ke atas) dan vaksin lengkap (umur 6-17 tahun) tidak wajib testing
- Belum melakukan booster (umur 18 tahun ke atas) atau belum vaksin lengkap (umur 6-17 tahun) tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Kondisi kesehatan khusus tidak wajib testing dan wajib menunjukkan surat keterangan tidak bisa vaksin
- Di bawah umur 6 tahun wajib bersama pendamping perjalanan
- WNA umur 18 tahun ke atas berasal dari perjalanan luar negeri wajib melakukan vaksin kedua
- Umur 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib testing dan dikecualikan terhadap syarat vaksin.
***Alfian