mandalapos.co.id, Surabaya – Seorang bandar narkoba di Surabaya, Ali Usman, akhirnya mengungkap ada sejumlah personel kepolisian di ibu kota provinsi Jawa Timur itu yang kerap menerima setoran dari dirinya. Polisi itu kemudian jadi beking Ali dalam melancarkan bisnis haramnya.
Ali merupakan pengedar narkoba, yang biasa mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi di wilayah Gang Wayang di Semampir, yakni sekitaran Jalan Kunti dan Jalan Bolodewo, Kota Surabaya.
Ia menceritakan bagaimana pemberian ‘upeti’ kepada anggota Polri itu bisa terjadi. Ia memaparkan hal itu bermula saat dirinya sendiri mengakui sebagai seorang bandar narkoba kepada polisi di sekitar lokasi tempatnya beroperasi.
“Saya bilang sendiri, kepada polisi di sekitar situ [tempatnya mengedarkan],” kata Ali, di depan wartawan, Rabu (10/3), dilansir CNNindonesia.
Adapun metode penyetoran upeti itu, kata Ali, mereka membuat janji untuk bertemu di sebuah sekolah di bilangan Ampel, Surabaya.
“Setornya di sekolahan, di Ampel. Enam bulan, sebulan sekali, biar aman, satu juta perempat orang. Satu kali setor empat orang langsung,” kata Ali.
Sebelumnya, Sejumlah personel Polri di wilayah Surabaya diduga menerima setoran dari bandar narkoba. Mereka kini telah diamankan Paminal Mabes Polri.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengonfirmasi perihal diamankannya para polisi terduga penerima ‘upeti’ dari bandar narkoba.
“Oknum tersebut menjadi beking bandar narkoba,” kata Memo, Rabu (10/3).
Ia menyebut para polisi itu bertindak sebagai pelindung atau beking bandar narkoba. Hal ini berawal dari pengungkapan kasus jaringan pemasok narkoba jaringan lintas pulau di Jambi.
Dari sana kemudian diketahui, seorang bandar pemesan yang biasa memasok sabu ke beberapa daerah di Jawa Timur, bernama Ahmad Taufik (AT).
“Didapatkan satu operator pemesan yang biasanya dipasarkan di Jawa Timur, baik itu di Surabaya, Malang, Madura dan sebagainya, yang berinisial AT,” katanya.
Dari penangkapan AT, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Ali Usman. Ia merupakan pemasok narkoba di Surabaya.
Kemudian dari tersangka Ali Usman, polisi mengamankan 42 butir ekstasi, dua bungkus sabu seberat 1,61 gram sisa hasil penjualan, uang tunai Rp198 juta, satu mobil Brio, satu mobil Outlander, dan sepeda motor Vespa.
Lalu dari hasil penyelidikan Ali Usman itulah, kata Memo, terungkap ada keterlibatan anggota polisi yang kerap menerima setoran rutin untuk menjadi pelindung.
“Dari keterangan Ali, ada beberapa yang memang kami tidak bisa menutupi, ada keterlibatan backing oknum petugas,” katanya.
Berdasarkan pengakuan Ali, sejumlah polisi tersebut meminta jatah preman kepadanya rutin, dengan setoran bernilai Rp500 hingga Rp1juta tiap bulannya.
“Kami tetap komitmen penjahat atau penghianat berkaitan dengan narkoba harus dihabiskan. Karena narkotika membuat masa depan bangsa kita berantakan,” pungkas Memo.
**Red