Pengesahan APBD Anambas Tahun 2022 Ditunda, Ada Penolakan dari Sebagian Dewan?

0
1250
Rapat Paripurna DPRD Anambas terlihat sepi, Anggota DPRD yang hadir hanya 9 orang secara fisik dan 1 orang virtual

Mandalapos.co.id, Anambas –  Hari ini, Senin 29 November 2021, sejatinya DPRD Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022.

Namun, Rapat paripurna DPRD kepulauan Anambas ini ditunda, lantaran Anggota DPRD Anambas yang hadir secara fisik maupun virtual hanya 10 orang. Akhirnya Ketua DPRD Anambas menunda rapat paripurna tersebut dan akan menjadwalkan ulang.

Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengatakan mekanisme penundaan rapat Paripurna persetujuan bersama ada di tata tertib DPRD.

“Kalau paripurna belum penuhi kuorum maka pimpinan sidang bisa menunda paripurna. Kuorumnya itu 2/3 untuk pengesahan APBD. Sedikitnya 14 anggota DPRD Anambas harus hadir baik fisik ataupun virutal,” terang Syamsil Umri kepada mandalapos, Senin (29/11).

Menurut Politisi PDIP itu, adapun alasan beberapa anggota DPRD lainnya tak menghadiri rapat Paripurna lantaran sakit. Demikian dia juga tak menampik dugaan adanya anggota dewan yang belum menyetujui atau tidak menerima hasil pembahasan APBD Kabupaten Anambas Tahun 2022.

“Ada yang sakit, ada yang sebagian dari pembahasan awal mungkin dia tidak setuju dengan porsi APBD yang akan diketok. Itu sikap politik mereka, mereka mungkin tidak menerima atau menolak,” sebut Syamsil Umri.

Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas, Syamsil Umri

Masih dijelaskannya, dalam pembahasan di Badan Anggaran DPRD terjadi dilema politik antara yang setuju dan tidak setuju. Bahkan katanya, saat rapat KUA PPAS juga hanya dihadiri oleh 10 orang anggota dewan.

“Jadi dari sikap anggota yang tak setuju memang sudah tak hadir saat itu,” ungkapnya.

Rapat Paripuran yang ditunda ini, dibeberkan Syamsil Umri, rencananya akan dilanjutkan besok pagi pada tanggal 30 November 2021. Hal ini sebutnya, dilakukan untuk memenuhi aturan terkait pengesahan anggaran yang harus dilakukan 1 bulan sebelum tahun anggaran dimulai.

“30 November terakhir mengesahakan, mudah-mudahan besok Kuorum. Kalau tak kuorum juga ya artinya tak ada persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD, nanti dalam hal ini diambil alih provinsi,” ujarnya

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kepulauan Anambas, Nurdin, mengaku kecewa dengan Sekretariat DPRD Anambas yang tidak mengundang untuk mengikuti Paripurna. Padahal biasanya, selama ini surat undangan rapat di DPRD akan diantar ke sekretariat partai, maupun koordinasi melalui telepon atau whatsapp.

“Saya kecewa dengan sekretariat DPRD, 3 kali paripurna tak ada kami diundang, 1 biji surat undangan pun tak ada ke Ketua partai, bagaimana kami mau menghargai sekretariat,” ucap Nurdin kesal.

“Ini tanpa koordinasi sama sekali Kita dapat undangan malah dari kawan-kawan ketua partai lainnya,” imbuhnya.

Nurdin pun berharap agar Sekretaris DPRD Anambas bisa menghargai para ketua partai.

“Kalau kami tak dihargai kami punya hak mengeluarkan anggota dari paripurna (Walk Out),” tegasnya. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini