mandalapos.co.id, Natuna- Bupati Natuna menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 300/23/GUGAS-SET/VII/2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Natuna, tertanggal 9 Juli 2021.
Beleid itu diterbitkan menyusul instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro . Kabupaten Natuna sendiri masuk dalam daftar 43 Kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 (empat).
Adapun salah satu ketentuan di dalam Surat Edaran Bupati Natuna yakni tentang penerapan jam malam. Hal itu disebutkan dalam poin K yang berbunyi, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Natuna, diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas, setiap hari sejak pukul 20:00 Wib hingga pukul 04:00 Wib.
Lebih lanjut dijelaskan dalam poin tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam. Selanjutnya, tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket atau swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan kegiatan pada area publik.
Hal tersebut dikecualikan bagi Satgas Penanganan Covid-19, petugas PPKM berbasis mikro dan pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, sektro vital serta masyarakat yang dalam keadaan darurat.
Surat edaran tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 9 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan.
***Budi