Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac Resmi Diizinkan BPOM

0
575
Vaksin Sinovac (istimewa)

MANDALAPOS.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin COVID-19 Sinovac.

“Pemberian persetujuan untuk vaksin COVID-19 Indonesia dari WHO memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency. Karena itu, pada hari ini, Senin 11 Januari 202, memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency untuk vaksin COVID-19 yang diproduksi PT Bio Farma,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito Penny dalam konferensi pers daring, Senin (11/1/2021).

Penny memastikan, pengambilan keputusan didasarkan pada rekomendasi dan sudah dirumuskan dalam rapat pleno anggota Komite Nasional Penilaian Obat, dan para ahli di bidangnya pada 10 Januari 2021.

“Hasil pemantauan keamanan dan khasiat selama 6 bulan untuk uji klinis fase 1 dan 2 dan 3 bulan pada uji klinis fase 3, secara keseluruhan menunjukkan dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan sehingga aman,” imbuhnya.

Sumber: idntimes.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini