Mandalapos.co.id, Jakarta- Video ratusan pengunjung memadati gedung Bar dan Resto Holywings, Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (4/9) sekitar pukul 22.30 WIB, viral di media sosial. Terlihat pengunjung berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes) atau tak memakai masker.
Dalam video terlihat penggerebekan kerumunan di Holywings Kemang oleh tim gabungan Satpol PP bersama Polisi.
Adalah akun @GibraltarNc yang mengunggah video pelanggaran prokes tersebut di Twitter. Hingga Senin pukul 08.30 WIB, video tersebut sudah ditonton 219 ribu viewers dan di-retweet 2.900 akun, serta di-like 5.200 akun.
Kafe Holywings akhirnya diberi sanksi penutupan 3 hari usai kedapatan beroperasi hingga dini hari dan menimbulkan kerumunan di masa PPKM level 3 Jakarta.
“Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta seperti dilihat mandalapos.co.id, Senin (6/9/2021).
Meski Pemprov DKI Jakarta mulai mengizinkan tempat makan seperti restoran dan kafe beroperasi, namun ada persyaratan khusus salah satunya pengunjung harus tetap menjaga jarak dan memakai masker.
Kafe, restoran, dan bar merupakan salah satu lokasi dengan tingkat penularan Corona yang cukup tinggo. Risiko penyebaran Corona meningkat terlebih jika ada interaksi yang berlangsung di jarak kurang dari 2 meter tanpa memakai masker.
***Alfian