Mandalapos.co.id, Probolinggo – Seorang Pengusaha Gaharu di Kota Probolinggo bernama Syamsu Alam, mendatangi Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (7/7). Dirinya datang didampingi kuasa hukumnya SW. DJANDO, GH.,SH., untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh seorang pengacara berinisial SR.
Kepada awak media Syamsu Alam menjelaskan, kronologi adanya dugaan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik, bermula ketika di tempat antrian menunggu persidangan di Pengadilan Negeri kota Probolinggo pada Senin (4/7) dia dihampiri oleh seorang Advokad yakni SR.
Syamsu Alam dan SR pun saling bertegur sapa, namun tiba-tiba SR berbicara dengan nada yang tak sopan.
“Namun, saya tetap sabar untuk kembali mengingatkannya dengan baik-baik agar berbicara sopan dan tidak memfitnah,” kata Syamsu Alam.
Penasehat ASGARIN (Asosiasi Gaharu Indonesia) itu juga menceritakan, bahwa SR sambil berdiri menunjuk-nunjuk dengan mengatakan “Uang ASGARIN telah kau makan, Uang ASGARIN kau yang menikmati.”
Mendapati tuduhan itu, Syamsu Alam pun berupaya menjelaskan bahwa dalam organisasi ASGARIN dirinya hanya menjabat sebagai Penasehat, bukan pengurus harian yang berhubungan langsung dengan masalah keuangan.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Syamsu Alam didampingi kuasa hukumya melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke polisi, agar nantinya dapat dibuktikan dan diselesaikan secara hukum.
Awak media mandalapos.co.id juga telah mencoba menghubungi advokat SR sebagai terlapor via telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak SR.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, juga belum dapat memberikan penjelasan terkait kasus ini lantaran laporan baru masuk pagi ini ke Polres Probolinggo Kota. ***Yuli