Mandalapos.co.id, Anambas — Penuntut Umum pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Bambang Wiratdany menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungpinang.
Sidang yang digelar pada Senin (9/5) ini, beragendakan pembacaan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Pemerintah Desa Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019, dengan terdakwa A selaku Kepala Desa dan F Sekretaris Desa.
Dalam membacakan surat dakwaan, Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa menyebutkan bahwa kedua Terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan para Terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp211.636.726 berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas,” terang Penuntut Umum, seperti keterangan tertulis Cabjari Natuna di Tarempa, Selasa (10/5).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang pun menunda sidang hingga hari Senin, 23 Mei 2022, dengan agenda menyampaikan keberatan (eksepsi). ***Yahya