Penyalahgunaan Wewenang, Eks Kades Puspajaya Rizal Kikin Gadaikan Aset Desa ?

0
1217
ilustrasi kades gadaikan aset desa

Mandalapos.co.id, Tasikmalaya- Eks Kepala Desa Puspajaya Rizal Mohammed Kikin, menyisahkan jejak kelam di era pemerintahannya. Hasil penulusuran mandalapos, menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh sang mantan kades, yang berakibat pada kerugian desa.

Di pemberitaan sebelumnya pada edisi Selasa 20 Juli 2021 berjudul Pengelolaan Bumdes Puspajaya Sarat Korupsi, Ketua Bumdes Cuma ‘Boneka’ Mantan Kades ? ‘. Kami juga telah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Puspajaya, di era kepemimpinan Rizal Kikin.

Tanda tanya keberadaan BPKB 2 unit mobil aset Bumdes seperti disebutkan dalam edisi berita sebelumnya, kini pun telah terjawab.

Diakui oleh Kaur Keuangan Desa Puspajaya, Ai Nurleni, BPKB mobil Bumdes Puspajaya digadaikan ke Unit Pelayanan Keuangan (UPK)-Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Puspahiang.

“Waktu itu kita butuh uang untuk memenuhi pajak, kata pak kades (saat itu Rizal Kikin) disuruh ikut ke UPK,” cerita Nurleni, saat ditemui mandalapos, Selasa (27/7).

Saat dimintai keterangan, Nurleni juga didampingi oleh Kepala Desa Puspajaya yang baru, Dede Rahmat. Lebih lanjut Nurleni mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika ternyata tujuan ke UPK untuk menggadaikan BPKB Mobil Bumdes.

Diungkapkannya, saat meminjam uang ke UPK-DAPM, Kebutuhan desa hanya sebesar Rp 7 juta, akan tetapi ternyata kades Rizal Kikin saat itu meminjam sebesar Rp 14 juta. Nurleni mengklaim desa hanya menggunakan dana sebesar Rp 7 juta untuk membayar kekurangan pajak. Sisanya, dibawa oleh Rizal Kikin.

“ Satu BPKB di UPK, satu lagi sampai sekarang masih di Pak Kuwu (Kades-red) Haji Rizal,” sebut Nurleni.

Penelusuran pun berlanjut ke Kantor UPK-DAPM Kecamatan Puspahiang. Kepala UPK Puspahiang, Asep Hamdan, membenarkan bahwa pihaknya memberikan pinjaman Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) kepada pihak kedua, yang didalam surat perjanjian pinjaman merupakan Kepala Desa Puspajaya saat itu yakni Rizal Mohammed Kikin .

Namun, jelang berakhirnya batas angsuran pada bulan Juli 2021 ini, dana pinjaman tersebut masih belum dilunasi.

“Sekarang tersendat sehingga belum selesai pembayarannya. Total pinjaman Rp 14 juta, tetapi kita tak bicara jasa, kita bicara pokok, belum ada pembayaran,” ungkap Asep, Rabu (28/7).

Jika hingga akhir batas waktu angsuran desa tak bisa melunasi pinjaman tersebut, lanjut Asep, fisik kendaraan sebagai jaminan pinjaman, akan ditarik untuk disimpan di kantor UPK sampai pinjaman itu dilunasi.

“Ketika saya sampaikan ke kades yang sekarang, kadesnya responsif, jadi langkah yang akan kami lakukan dia siap terima karena itu konsekuensinya,” sebut Asep.

Penyalahgunaan wewenang oleh Eks Kades Puspajaya, Rizal Mohammed Kikin, pada akhirnya merugikan Desa Puspajaya khususnya, dan merugikan masyarakat desa pada umumnya.

Perbuatan sang mantan kades tersebut juga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Disebutkan permendagri itu pada Bab II Pasal 6, Ayat 4, Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa. Ayat 5, Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Jika ditinjau secara hukum pidana maka perbuatan eks Kepala Desa Puspajaya, Rizal Mohammed Kikin, yang menggadaikan aset desa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam KUHPidana tentang “Penggelapan”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372-377.

Bab XXIV (buku II) KUHP mengatur tentang pasal Penggelapan yang teridiri dari 6 Pasal yaitu Pasal 372-377. Dengan melihat cara perbuatan yang dilakukan, maka perbuatan Rizal Kikin dikategorikan Penggelapan dengan pemberatan.

Pasal 374 mengatakan bahwa “Penggelapan dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”.

Dari kacamata investigasi ini, Eks Kades Puspajaya, Rizal Kikin, diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum, yakni, penggelapan uang pinjaman untuk desa, menggadaikan aset desa, serta menguasai Aset desa berupa BPKB Mobil Bumdes.

Apakah Aparat Penegak Hukum akan diam saja ?

***Tim-Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini