mandalapos.co.id, Natuna– Pemerintah Kabupaten Natuna bersama DPRD Natuna, telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum). Perda tersebut dibuat untuk menyempurnakan dua Perda yang telah ada. Yaitu Perda nomor 10 tahun 2005 tentang penyakit masyarakat dan Perda nomor 36 tahun 2008 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.
Perda Kamtibum tersebut telah melalui dasar hukum yang valid. Diantaranya Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang jalan, undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Lalu undang-undang nomor 01 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 06 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja.
Perda yang dibuat pada periode Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dan Ngesti Yuni Suprapti ini, sesuai bunyi slogan kampanye mereka, yakni “Berhati Nyaman”, yang artinya Bersama Hamid-Ngesti Natuna nyaman dan aman.
Tentunya beleid itu juga dibuat sebagai upaya tanggung jawab Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan ketertiban umum di daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah.
Sekaligus, memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan Kamtibum di daerah, yang merupakan Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mengulas lebih jauh terkait penegakan perda keamanan dan ketertiban umum. Mandalapos.co.id mengunjungi Markas Satpol PP.
Ditemui usai melaksanakan operasi yustisi Protokol Kesehatan, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Natuna, Izniadi, tak keberatan berbagi informasi dengan kami.
Dirinya pun memberi pandangan terkait adanya Perda nomor 15 Tahun 2019 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum). Menurutnya, lingkup perda tersebut lebih luas dibandingkan dengan perda pendahulunya, khususnya menyangkut sanksi.
Diungkapkannya, Penyelenggaran kamtibum merupakan pelayanan dasar. Pelayanan itu meliputi keamanan masyarakat dan menjaga berjalannya norma dan etika berlaku.
Adapun ruang lingkup ketertiban umum seperti diterangkan Izniadi meliputi:
a. tertib Jalan;
b. tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
c. tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan;
d. tertib sungai, saluran air, dan sumber air;
e. tertib usaha;
f. tertib lingkungan;
g. tertib tempat Hiburan dan keramaian;
h. tertib sosial; dan
i. tertib penyelenggaraan alat peraga.
“Tugas yang kami emban yakni sebagai penyelenggara penegakan perda, ketertiban umum dan satlinmas. Dimana tugas dan fungsi kami menjalankan kamtibum melalui kegiatan seperti patroli dan pengamanan, namun patroli yang kami lakukan secara persuasif,” tutur Izniadi.
Dalam patroli, lanjut Izniadi, pihaknya akan memonitor atau mengawasi ruang lingkup ketertiban umum seperti disebutkan dalam Perda. Tak jarang mereka juga menindaklanjuti laporan dari warga maupun dari kepala lingkungan.
Tak selalu bekerja sendiri, Satpol PP dikatakan Izniadi, juga berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Natuna lainnya, Jika terlihat ada pelanggaran atau temuan yang menyangkut tupoksi dinas lain.
Menambahkan informasi Izniadi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Natuna, Irlizar, menerangkan, penegakan perda merupakan suatu proses pengawasan dan tindakan supaya masyarakat dan badan usaha bisa mentaati aturan yang dibuat pemda.
“Jadi setiap penegakan perda ada tahapannya. Sehingga seseorang melanggar perda belum tentu berujung pada proses mendapat sanksi sedemikian rupa,” kata Irlizar.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum, tahapan penegakan perda di mulai dari deteksi dini, cegah dini, penyuluhan, pembinaaan sampai penertiban. Hal itu dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP.
“Harapan kita jika ada pelanggar perda di tingkat non yustisi (non peradilan) sudah selesai lah. Jadi kita selama ini mengajak masyarakat ke arah itu, dengan cara-cara persuasif,” pungkas Irlizar.
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, menuturkan pandangannya terkait penegakan Perda Kamtibum oleh Satpol PP.Â
Dimana diketahuinya, dalam menegakan peraturan, aparat pasti akan menghadapi kendala baik teknis maupun non teknis, seperti misalnya konflik dengan masyarakat yang ditertibkan.
Sebagai bagian dari perangkat daerah, Satpol PP dikatakan Hendra, menjadi wajah pelayanan pemerintah di lapangan dalam berurusan dengan warga. Maka dari itu Ia meminta Satpol PP menggunakan cara-cara yang humanis dan mengedukasi.
“Sesuai arahan pemimpin daerah, Satpol PP
mengemban tugas mewujudkan iklim kondusif yang merupakan salah satu modal utama dalam menjalankan pembangunan daerah,” sebut Hendra, 11 Maret 2021, diruangannya.
Memasuki musim kemarau, Natuna juga rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Seperti yang terjadi sebelumnya, terdapat Warga Natuna yang ditangkap pihak kepolisian karena tertangkap membakar lahan.
Berkaca dari kasus itu, Hendra pun tak ingin ada masyarakat setempat yang kembali ditangkap karena membakar lahan. Dirinya menilai, kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar sudah menjadi kearifan lokal warga tempatan. Meski demikian, dirinya tak membenarkan, lantaran hal itu dapat menyebabkan Karhutla dan mengganggu keamanan di Natuna.
“Satpol PP dapat bergerak cepat melakukan himbauan serta edukasi masyarakat. Miris kita melihat ada masyarakat ditangkap. Maka dari itu kita harus melindungi warga dengan cara memberi edukasi yang baik, sehingga mereka tak melakukan kegiatan yang bisa dipidana,” tutur Hendra.
Dirinya berharap Satpol PP tak pernah lelah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Menjadi kaki tangan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Natuna yang aman, tentram dan nyaman. (Adv)
***Alfian