mandalapos.co.id, Kota Bogor-Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Labeta Lahay, mengatakan, Pemkot Bogor sudah menyetujui untuk memberikan keringanan pajak agar pengusaha hotel dan restoran dapat terbantu di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan itu merupakan salah satu buntut PHRI yang sempat menyurati Wali Kota Bogor Bima Arya untuk meminta keringanan pajak dari dampak menurunnya tingkat hunian atau okupansi hotel.
PHRI pun menyambut baik relaksasi pajak yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
”Sudah ada keputusannya, yakni kita bisa menunda pajak Juli, Agustus sampai 27 September untuk pajak hotel dan restoran,” kata Yuno, Jum’at (13/8) sore.
”Alhamdulillah buat teman-teman cukup terbantu,” sambungnya.
Menurutnya, PHRI mengajukan permintaan relaksasi agar sesuai kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, permintaan yang diajukan hanya mengacu pada kewenangan Pemkot Bogor.
”Kita nggak maksa, jadi yang di bawah kewenangan pemkot saja yang diminta untuk kelonggaran pajak diberikan,” ujarnya.
Meski begitu, Yuno meminta Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan evaluasi penerapan ganjil-genap karena dianggap memberatkan pengusaha kafe dan restoran.
”Kalau yang berdasarkan Inmendagri sesuai PPKM Level 4 itu keputusan pusat, kan daerah tinggal mengikuti. Hanya modifikasi daerah seperti ganjil-genap yang minta dievaluasi,” kata Yuno.
Menurutnya, ini sangat berdampak dan sudah ada pembatasan ditambah ganjil-genap, meski saat ini sudah ada pelonggaran dine in.
”Tapi kan yang dibolehkan yang memiliki fasilitas ruang terbuka. Selebihnya itu take away delivery,” kata lulusan Sekolah Regina Pacis itu.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2021, Pemkot Bogor memberikan relaksasi pajak.
Pertama diskon BPHTB 10 persen bagi yang membayar pajak sejak 2 Agustus hingga 30 September 2021, kemudian penundaan jatuh tempo pembayaran pajak dan penghapusan sanksi administrasi denda bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
***Man