Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah telah menutup pendaftaran calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton Tengah tahun 2024. Penutupan itu dilakukan setelah pendaftaran dibuka sejak 8 Mei dan berakhir pada 12 Mei 2024.
Saat dikonfirmasi awak media mandalapos, Senin (13/5) Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani, menyampaikan, KPU Buton Tengah telah mengumumkan syarat calon persorangan Pilkada 2024 berdasarkan Nomor : 111/PL.02.2-Pu/7410/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon persorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah tahun 2024, pada 5 Mei 2024 lalu.
Menurut pria yang akrab disapa Jinan itu, berdasarkan Keputusan KPU Buton Tengah Nomor 229 tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Buton Tengah, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 DPT ditetapkan sebanyak 77.532 (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua) dari total 7 kecamatan.
Dengan demikian, sebutnya, syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah tahun 2024, diharuskan mendapatkan dukungan minimal 7.754 (tujuh ribu tujuh ratus lima puluh empat) orang pemilih atau 10 persen dari total daftar pemilih yang tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan, atau paling sedikit di 4 kecamatan dari 7 kecamatan se-Buton Tengah.
Lanjut Komisioner KPU Buton Tengah 2 Periode ini mengungkapkan, selama kurun waktu dibukanya pendaftaran hingga batas akhir pendaftaran pada 12 Mei 2024, belum ada pendaftar calon peseorangan yang menyerahkan dokumen, baik secara digital melalui aplikasi Silon KPU maupun penyerahan dokumen fisik di Kantor Sekretariat KPU Buton Tengah.
“Sampai dengan batas waktu penyerahan dokumen pada 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 wita, calon persorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah tidak ada yang mendaftar. Untuk itu sudah dipastikan Pilkada 2024 tanpa pasangan calon (paslon) persorangan,” tutupnya. *
Laporan : Ahmad Subarjo