Pimpin Apel Awal Tahun 2022, Bupati Indramyu Minta ASN Tunjukan Sikap Profesional dan Loyalitas

0
411

Mandalapos.co.id, Indramayu – Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kabupaten Indramayu menjalankan fungsi dan tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam amanat undang-undang.

Hal itu dikatakan Bupati Indramayu Nina Agustina saat memimpin apel pagi di awal tahun 2022 yang diikuti para pejabat hingga ASN lingkup Setda Indramayu dan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indramayu, di Halaman Pendopo Indramayu, Senin (3/1/2022).

Bupati Nina Agustina mengatakan, setelah cukup lama tidak adanya apel pagi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, kini di awal tahun 2022 apel pagi kembali dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam peraturan Menpan-RB.

Menurutnya, pergantian tahun perlu dijadikan sebagai momentum untuk merefleksikan diri mengenai apa yang telah dikerjakan sebagai pegawai di tahun sebelumnya.

Jadikanlah tahun ini menjadi awal baru dari perjalanan panjang sebagai ASN untuk lebih giat, lebih profesional, lebih meningkat loyalitas serta lebih memahami segala tata tertib maupun aturan sebagai untuk dijadikan pedoman dalam tanggungjawab dan pekerjaan sehari-hari,” katanya.

Disamping itu, para ASN dituntut untuk tertib administrasi, tertib berperilaku hingga tertib dalam urusan absensi di lingkungan instansi masing-masing.

“Jangan sampai saudara ini mengabaikan absensi ini, karena menjadi bukti mengenai kehadiran saudara di kantor masing-masing sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014,” tambahnya.

Dijelaskan Bupati Nina Agustina, dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa segala tugas, fungsi, hak dan kewajiban ASN diatur didalamnya, termasuk point bahwa seorang ASN harus bersedia ditempatkan dimana saja dan siap menerima tugas yang diberikan untuk dilaksanakan sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggungjawab.

Bupati Nina berharap, para pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu juga wajib melaksanakan 3 fungsi ASN yakni sebagai pelaksana kebijakan pelayanan publik, sebagai pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Kegiatan apel pagi di awal tahun ini juga dilakukan secara serentak oleh seluruh ASN di tempat tugasnya masing-masing baik di lingkungan perangkat daerah hingga 31 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu. ***( Resman S )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini