Mandalapos.co.id, Natuna – Wakil Ketua I dan 2 DPRD Natuna beserta beberapa Anggota DPRD Natuna lainnya, menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna, di Gedung Sri Srindit Ranai, Senin, 1 Juli 2024.
Pengukuhan 69 Kades ini, dilakukan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna No.249 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna.
Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, berharap perpanjangan masa jabatan para Kades se-Kabupaten Natuna ini, dapat dirasakan manfaatnya dengan semakin sejahteranya masyarakat desa.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan sebanyak 2 tahun bagi para kades, harus disikapi dengan bijak dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai bertambahnya masa jabatan, justru semakin membuat kita lupa akan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin desa. Ajak masyarakat untuk ikut membangun desa, selalu jalin silaturahmi yang baik dan selalu mengayomi masyarakat. Karena kades itu contoh bagi masyarakatnya,” pesan Jarmin.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Natuna, Rusdi, meminta agar para kades bisa menjalankan amanah yang telah diberikan negara dan masyarakat desa.
Dia meminta, para kades agar dapat mengelola APBDes dengan transparan dan penuh tanggung jawab. Politisi PDI Perjuangan itu juga mengajak para kades, untuk selalu menaati aturan berlaku sehingga tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
“Seperti pesan pak Bupati, anggaran desa cukup besar, sehingga harus dikelola secara hati-hati. Utamakan priroritas kebutuhan masyarakat seperti apa yang sudah disetujui bersama dalam musyawarah desa,” pesan Rusdi. *(ADVERTORIAL)
*Laporan: Alfian