Mandalapos.co.id, Tasikmalaya- Ai Nurleni, Kaur keuangan Desa Puspajaya,Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, merasa tidak ikhlas jika dirinya diminta ikut bertanggung jawab, mengganti uang yang dipinjam Desa Puspajaya ke Unit Pelayanan Keuangan (UPK) Kecamatan Puspahiang.
“ Saya tidak ikhlas, tidak rela pak kalau disuruh mengganti uang itu, kan saya tidak pakai uangnya,” tutur Nurleni ditemui mandalapos, Kamis(19/8).
Meski Nurleni tidak Ikhlas, pihak UPK Kecamatan Puspahiang juga tak mau tahu, terkait siapa pemakai uang pinjaman yang mereka telah gelontorkan untuk Desa Puspajaya.
Sedikit bercerita kilas balik pinjaman itu, Eks Kades Puspajaya Rizal Moh.Kikin melakukan peminjaman uang kepada UPK Kecamatan Puspahiang, dengan menjaminkan BPKB mobil aset Bumdes Ganesha Puspajaya.
Tujuan peminjaman uang ke UPK kecamatan saat itu adalah untuk membayarkan pajak desa.
Permintaan pinjaman itupun direspon UPK, lantaran Rizal Kikin membawa bukti musyawarah di tingkat Desa Puspajaya yang ditandatangani 8 orang, yakni Sekretaris desa, kaur keuangan, Kepala Wilayah Cikuya, Kepala Wilayah Datarjambu, Kepala Wilayah Jayanti, Kepala Wilayah Lembur Sawah, kasi kesra dan ketua Bumdes Ganesha.
Akhirnya pinjaman pun cair sebesar Rp14 juta. Belakangan diketahui, berdasarkan keterangan Kaur Keuangan desa, Ai Nurleni , ternyata dana yang dibutuhkan oleh Desa Puspajaya hanya sebesar Rp7 juta. Lalu kemana sisa uangnya? Menurut Nurleni uang tersebut dibawa oleh Rizal Kikin selaku kades saat itu.
Dari pinjaman tersebutlah kemudian timbul masalah, pasalnya batas waktu pinjaman telah berakhir sementara pinjaman hingga kini belum dilunasi.
Kini, pihak UPK selaku peminjam dana tersebut tetap mendesak agar Desa Puspajaya melunasi pinjamannya. Adapun 8 orang yang menandatangani surat musyawarah peminjaman dana, diminta bertanggung jawab.
Kepala UPK Puspahiang, Asep Hamdan, mengatakan setelah pihaknya melakukan kunjungan ke Desa Puspajaya, hasil negosiasi yang disepakati adalah Desa Puspajaya akan bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.
“Dalam pinjaman ini Kita tidak melihat siap-siapanya, karena disebutnya desa. Jadi mau tak mau kades baru dan perangkat desa terlibat di dalam berita acara peminjaman harus bertanggung jawab atas pinjaman itu. Kalau kami UPK lihatnya tetap Desa Puspajaya bukan personalnya,” tegas Asep di kantornya, Kamis(19/8).
Meski demikian disebutkannya, berdasarkan hasil negosiasi dengan Desa Puspajaya, UPK memberikan waktu selama 4 bulan untuk melunasi pinjaman itu.
Terkait aset Desa Puspajaya yang dijadikan jaminan, dikatakan Asep, UPK sebagai lembaga pemberdayaan tak serta merta melakukan penarikan.
“Kalau menarik kan sifatnya penyitaan, kalau penyiataan harus ada putusan pengadilan. Maka kami negosiasi dahulu dan ada kesepakartan bersama, semua yang ikut (terlibat) harus bertanggung jawab,” tuturnya.
Pernyataan Asep ini pun berbeda dengan pernyataan sebelumnya, yang pernah diwawancarai mandalapos pada Rabu 28 Juli 2021 lalu. Dimana dikatakannya, fisik kendaraan sebagai jaminan pinjaman akan ditarik untuk disimpan di kantor UPK, sampai pinjaman itu dilunasi.
Bahkan Asep dalam wawancara itu juga mengklaim, Kepala Desa Puspajaya Dede Rahmat, juga siap menerima konsekuensi tersebut. Anehnya, kini pernyataan Asep berubah.
Sementara itu ditemui terpisah, Kades Puspajaya Dede Rahmat, membenarkan pihaknya telah kedatangan tim dari UPK Kecamatan Puspahiang, untuk meminta penyelesaian utang desa ke UPK.
“Kalau saya hanya menyaksikan aja kemarin, ternyata waktu pinjam uang itu ada pernyataan persetujuan peminjaman uang di UPK oleh aparat desa lainnya, jadi dari UPK minta tanggung jawab semua yang tanda tangani itu,” cerita Dede.
Terkait pembayaran pinjaman, Dede pun tak mau ambil pusing, lantaran menurutnya masalah peminjaman menjadi tanggung jawab kades lama dan perangkat desa yang terlibat.
“Pembayarannya itu jadi tanggung jawab dari mereka, otomatis uang pribadi. Sumber dari desa mah darimana, saya sendiri ga bisa memfasilitasi,” ujar Dede.
“Kami tak ada kewenangan (pembayaran pinjaman) , karena itu sebelum saya menjabat, itu tergantung UPK gimana nantinya, yang jelas pinjaman itu tanggung jawab rekan-rekan yang tanda tangan saat itu,”tambahnya.
Mirisnya, mantan Kades Puspajaya Rizal Moh.Kikin, hingga kini tak pernah lagi menunjukan batang hidungnya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan, pihak pemerintah desa dan UPK kesulitan menemuinya.
Awak media mandalapos yang telah berusaha menemui Rizal Kikin di kediamannya juga tidak berhasil, menurut pengakuan salah satu anggota keluarga di rumah itu, Rizal Kikin sedang tidak ada di rumah.
Sejumlah permasalahan di era kepemimpinan Kades Rizal Kikin telah timbul ke permukaan, bahkan tindakan eks kades itu telah jelas menabrak aturan dan telah merugikan banyak pihak di Desa Puspajaya.
Sayangnya, hingga kini belum ada pihak yang melaporkan masalah tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Begitupun sebaliknya, hingga kini belum ada APH menyentuh kasus di Desa Puspajaya tersebut.
***Yahya