12.6 C
New York
Sabtu, Januari 4, 2025
Beranda Daerah Buton Tengah Pj Bupati Buteng Keluarkan SE Penataan Non-ASN dan Melarang Pengangkatan Honorer Baru,...

Pj Bupati Buteng Keluarkan SE Penataan Non-ASN dan Melarang Pengangkatan Honorer Baru, Ini Penjelasan BKPSDM

0
595

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng), Sulawesi Tenggara, mengeluarkan surat edaran (SE) dengan Nomor : 800.1.10/528/2024 tentang Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Surat edaran langsung dari Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide, tersebut di tunjukkan kepada para kepala OPD, camat, Direktur RSUD, lurah, kepala UPTD Puskesmas dan kepala sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka dalam rangka penataan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 tidak diperkenankan untuk melakukan pengangkatan mau merekrut Pegawai Non ASN baru di unit kerjanya masing-masing.
  2. Tenaga Non-ASN yang terdata pada pengkalan data BKN dan Non-ASN yang tidak terdata pada pangkalan data BKN tetapi memiliki pengalaman kerja 1 tahun terakhir dan masih aktif bekerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 agar diusulkan pengangkatan tenaga Non-ASN Tahun Anggaran 2025 melalui surat keputusan Bupati Buton Tengah.
  3. Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman dalam rangka pelaksanaan penataan tenaga Non-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Dikonfirmasi awak Media Mandalapos pada Jum’at (3/1/2024), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wujuddin, menyampaikan penjelasan perihal SE Pj Bupati Buton Tengah tentang Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Wujuddin menjelaskan, bahwa Surat Edaran Pj Bupati ini adalah menindaklanjuti UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bahwa penataan Non ASN selesai pada Desember 2024 dan penuntasannya melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Berdasarkan UU ASN tersebut, pada tahun 2025 Pemkab Buton Tengah tidak lagi melakukan perekrutan pegawai Non-ASN baru,” kata Wujuddin kepada awak media Mandalapos melalui via telepon seluler.

Wujuddin mengatakan, menindaklanjuti penataan Non-ASN tahun 2024, saat ini Pemkab Buton Tengah telah melaksanakan pengadaan seleksi PPPK tahap satu yang memprioritaskan THK II dan Non-ASN terdata di database BKN.

Kemudian lanjut Wujuddin, pengadaan seleksi PPPK tahap 2 yang saat ini sementara berjalan pendaftarannya hingga 7 Januari 2025, yang diperuntukkan bagi Non-ASN bekerja minimal 2 tahun dan tidak terdata pada database BKN serta dapat diikuti Non-ASN yang gagal administrasi (TMS) pada tahap seleksi PPPK pertama dan Non-ASN yang gagal tahap administrasi pada pendaftaran CPNS, baik itu Non-ASN guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis pemerintah daerah.

“Karena sementara berproses, tenaga Non-ASN di lingkup Pemerintah Buton Tengah yang masih aktif bekerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, masi di fungsikan pada tahun anggaran 2025 melalui surat keputusan Bupati Buton Tengah,” ujarnya.

“Setelah dilakukannya pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu tahun 2025, maka tenaga Non-ASN pada istansi lingkup Pemkab Buteng tidak ada lagi karena pegawai pemerintah hanya terdapat ASN yaitu PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” ucapnya menambahkan.

Eks Kadis Pariwisata Buton Tengah ini menambahkan, meski pengadaan seleksi PPPK sudah dilakukan, masi terdapat ratusan Non-ASN terdata di database BKN belum mengikuti pendaftaran. Sehingga ia meminta seluruh Non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap 2, baik itu guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis pemerintah.

“Terdapat kurang lebih 600 tenaga Non-ASN lingkup Pemerintah Buton Tengah dari 1000 lebih Non-ASN terdata di database belum mengikuti seleksi PPPK tahap pertama. Sedangkan tenaga Non-ASN ini harus mengikuti rangkaian tahapan seleksi ASN untuk menjadi PPPK dan atau dapat di usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan ini menunggu juknis pemerintah pusat,” ucapnya.

“Bagi mereka (Non-ASN) yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2 karena telah mengikuti seleksi CPNS sampai tahap SKD dan SKB namun tidak lulus, tetap akan di usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan ini bagi mereka Non-ASN yang terdata,” sambungnya.

“Namun yang menjadi prioritas yang utama diusulkan PPPK Paruh Waktu ini yakni THK II, kedua yang terdata di database dan ketiga Non-ASN yang mengabdi lebih 2 tahun. Pengusulan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pemerintah daerah berdasarkan formasi yang dibutuhkan dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. *

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!
Pj Bupati Buteng Keluarkan SE Penataan Non-ASN dan Melarang Pengangkatan Honorer Baru, Ini Penjelasan BKPSDM - Mandala POS
12.6 C
New York
Sabtu, Januari 4, 2025
Beranda Daerah Buton Tengah Pj Bupati Buteng Keluarkan SE Penataan Non-ASN dan Melarang Pengangkatan Honorer Baru,...

Pj Bupati Buteng Keluarkan SE Penataan Non-ASN dan Melarang Pengangkatan Honorer Baru, Ini Penjelasan BKPSDM

0
595

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng), Sulawesi Tenggara, mengeluarkan surat edaran (SE) dengan Nomor : 800.1.10/528/2024 tentang Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Surat edaran langsung dari Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide, tersebut di tunjukkan kepada para kepala OPD, camat, Direktur RSUD, lurah, kepala UPTD Puskesmas dan kepala sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka dalam rangka penataan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 tidak diperkenankan untuk melakukan pengangkatan mau merekrut Pegawai Non ASN baru di unit kerjanya masing-masing.
  2. Tenaga Non-ASN yang terdata pada pengkalan data BKN dan Non-ASN yang tidak terdata pada pangkalan data BKN tetapi memiliki pengalaman kerja 1 tahun terakhir dan masih aktif bekerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 agar diusulkan pengangkatan tenaga Non-ASN Tahun Anggaran 2025 melalui surat keputusan Bupati Buton Tengah.
  3. Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman dalam rangka pelaksanaan penataan tenaga Non-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Dikonfirmasi awak Media Mandalapos pada Jum’at (3/1/2024), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wujuddin, menyampaikan penjelasan perihal SE Pj Bupati Buton Tengah tentang Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Wujuddin menjelaskan, bahwa Surat Edaran Pj Bupati ini adalah menindaklanjuti UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bahwa penataan Non ASN selesai pada Desember 2024 dan penuntasannya melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Berdasarkan UU ASN tersebut, pada tahun 2025 Pemkab Buton Tengah tidak lagi melakukan perekrutan pegawai Non-ASN baru,” kata Wujuddin kepada awak media Mandalapos melalui via telepon seluler.

Wujuddin mengatakan, menindaklanjuti penataan Non-ASN tahun 2024, saat ini Pemkab Buton Tengah telah melaksanakan pengadaan seleksi PPPK tahap satu yang memprioritaskan THK II dan Non-ASN terdata di database BKN.

Kemudian lanjut Wujuddin, pengadaan seleksi PPPK tahap 2 yang saat ini sementara berjalan pendaftarannya hingga 7 Januari 2025, yang diperuntukkan bagi Non-ASN bekerja minimal 2 tahun dan tidak terdata pada database BKN serta dapat diikuti Non-ASN yang gagal administrasi (TMS) pada tahap seleksi PPPK pertama dan Non-ASN yang gagal tahap administrasi pada pendaftaran CPNS, baik itu Non-ASN guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis pemerintah daerah.

“Karena sementara berproses, tenaga Non-ASN di lingkup Pemerintah Buton Tengah yang masih aktif bekerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, masi di fungsikan pada tahun anggaran 2025 melalui surat keputusan Bupati Buton Tengah,” ujarnya.

“Setelah dilakukannya pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu tahun 2025, maka tenaga Non-ASN pada istansi lingkup Pemkab Buteng tidak ada lagi karena pegawai pemerintah hanya terdapat ASN yaitu PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” ucapnya menambahkan.

Eks Kadis Pariwisata Buton Tengah ini menambahkan, meski pengadaan seleksi PPPK sudah dilakukan, masi terdapat ratusan Non-ASN terdata di database BKN belum mengikuti pendaftaran. Sehingga ia meminta seluruh Non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap 2, baik itu guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis pemerintah.

“Terdapat kurang lebih 600 tenaga Non-ASN lingkup Pemerintah Buton Tengah dari 1000 lebih Non-ASN terdata di database belum mengikuti seleksi PPPK tahap pertama. Sedangkan tenaga Non-ASN ini harus mengikuti rangkaian tahapan seleksi ASN untuk menjadi PPPK dan atau dapat di usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan ini menunggu juknis pemerintah pusat,” ucapnya.

“Bagi mereka (Non-ASN) yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2 karena telah mengikuti seleksi CPNS sampai tahap SKD dan SKB namun tidak lulus, tetap akan di usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan ini bagi mereka Non-ASN yang terdata,” sambungnya.

“Namun yang menjadi prioritas yang utama diusulkan PPPK Paruh Waktu ini yakni THK II, kedua yang terdata di database dan ketiga Non-ASN yang mengabdi lebih 2 tahun. Pengusulan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pemerintah daerah berdasarkan formasi yang dibutuhkan dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. *

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!