Pj. Sekda Natuna : Bantuan Pedagang Terdampak PPKM Tak Boleh Tumpang Tindih

0
456
Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko

mandalapos.co.id, Natuna- Penjabat (Pj) Sekda Natuna, Boy Wijanarko, menyayangkan adanya tanggapan miring terkait bantuan uang tunai yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Natuna, untuk para pedagang di areal Pantai Piwang Ranai.

Kepada awak media dari Metro Media Group (partner grup mandalapos) Senin, 19 Juli 2021, Boy menjelaskan bantuan langsung tunai sebesar Rp. 600 ribu tersebut diperuntukan bagi Pedagang usaha kecil menengah yang terdampak PPKM, dengan catatan belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah.

“Pemerintah berikan bantuan bagi mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali, dari BLT, BPUM, maupun BST, dan lainnya” sebut Boy.

Adapun dasar Pemda tidak memberikan kepada semua pelaku usaha, lantaran berdasarkan regulasi yang ada bantuan itu tidak boleh tumpang tindih.

“Jadi bagi pedangan kaki lima belum terdata, silahkan laporkan kepada Disperindag agar masuk data base. Sehingga bisa terdaftar sebagai penerima bantuan, kami sudah memerintahkan Disperindag untuk melakukan pendataan kembali,” terangnya.

Lebih lanjut Boy membeberkan, bantuan ini berasal dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT), yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna.

Dari 80 pedagang kaki lima di pantai Piwang, hanya 35 orang berhak menerima bantuan.

“Saya sampaikan jika mereka belum pernah mendapatkan bantuan, baik dari Dinsos, Disperindag dan Pemerintah, silahkan ajukan,” ucapnya.

***Suparman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini