Mandalapos.co.id, Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) melakukan kegiatan rehabilitasi ruang rawat inap RSUD Tarempa di Tahun 2023 ini.
Proyek menggunakan Dana DAK Kesehatan tersebut, dikerjakan oleh CV. Tuah Banda Riau dengan nilai kontrak Rp3.759.159.000 (Tiga miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh sembilan ribu).
Namun pantauan awak media mandalapos di lapangan, ada kejanggalan pada papan plang informasi proyek yang terpampang di luar pagar ruang rawat inap RSUD Tarempa.
Terlihat, meski terdapat draf pemberitahuan tanggal kontrak dan tanggal selesai, namun pemberitahuan itu dikosongkan atau tak diisi. Hal ini pun menimbulkan tanda tanya, mengapa pelaksana kegiatan mengosongkan informasi itu?
Meski terlihat sepele, pemasangan papan plang proyek ini diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang baik secara eksplisit maupun implisit, seperti Perpres No. 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012, Perpres No 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, tidak ditampilkannya tanggal kontrak dan tanggal selesai pada papan proyek, jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di mana dalam UU KIP secara jelas menyebutkan, informasi mengenai perjanjian antara pemerintah dan pihak ketiga merupakan informasi publik.
Menanggapi kejanggalan papan proyek tersebut, Kasi Pelayanan Kesehatan Dinkes PPKB Anambas, sekaligus PPTK kegiatan rehab ruang rawat inap RSUD Tarempa, Bambang Ari Purwoko, mengatakan pihaknya telah menyampaikan draft informasi proyek kepada penyedia.
“Mungkin penyedia lupa, itu sudah kita ingatkan dari awal sama penyedia,” ujar Bambang ditemui mandalapos, Jumat (8/9).
Bambang mengungkapkan, surat perintah kerja (SPK) kegiatan tersebut telah diterbitkan sejak 31 Juli 2023. Bahkan, dirinya mengaku telah menghubungi langsung direktur perusahaan yang menangani proyek tersebut.
“Sudah saya sampaikan dari awal, pokoknya harus pasang plang takut ada bahasa dirahasiakan, plang harus ada sesuai draft yang kita kasih,” sebutnya.
“Saya akan hubungi kalau belum dipasang. Secepatnya kita ganti draf yang mereka belum pasang,” tegas Bambang.
Masih dijelaskan Bambang, ruang rawat inap RSUD Tarempa tidak keseluruhan direhab. Hanya bagian-bagian yang rusak saja akan diperbaiki. Total, ada 11 ruangan akan direhab.
“Ga rehab abis, yang rusak saja diperbaiki, itu sudah dihitung konsultan perencanaan yang mana yang rusak,” sebutnya.
Bambang pun berharap, dengan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit, Kepulauan Anambas ke depan akan memiliki rumah sakit rujukan tipe c supaya masyarakat tak perlu lagi dirujuk keluar daerah.
“Kita Pemkab Anambas sudah melakukan perbaikan pelayanan kesehatan kita. Semoga untuk penyakit yang bisa ditangani di sini tak perlu keluar daerah lagi,” harapnya.
Pantauan awak media mandalapos di lapangan pada Jumat (8/9) pagi, plang proyek tersebut belum diubah. ***
*YAHYA