Mandalapos.co.id, Natuna — Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, sekaligus Ujian Sertifikasi Kompetensi Level 1, Rabu (21/6/2023) di Aula Hotel Tren Central, Ranai.
Dalam Laporannya, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Natuna, Hendri Dunan, mengatakan pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting untuk perekonomian nasional dan daerah. Sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkompeten, dan dipersyaratkan memiliki kompetensi.
Adapun tujuan kegiatan ini kata Hendri Dunan, yakni memberi pembekalan dan meningkatkan pengetahuan keterampilan peserta bimtek, sehingga peserta memiliki kompetensi pengadaan barang dan jasa, serta berhasil mengikuti sertifikasi level I.
“Sasarannya agar pelaku pengadaan barang dan jasa seperti Penguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan pejabat pengadaan lainnya dapat memahami pengadaan barang jasa agar berjalan sesuai ketentuan berlaku,” sebutnya.
Kegiatan ini jelas Hendri Dunan, digelar selama 3 hari hingga tanggal 24 Juni 2023, dan diikuti oleh 52 peserta pengadaan barang dan jasa perwakilan seluruh OPD Pemkab Natuna.
“Untuk narasumber langsung dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI,” pungkasnya.
Sementara dalam sambutannya, Plh Sekda Natuna, Khaidir, mengatakan, Natuna sebagai salah satu wilayah perbatasan tidak jarang adanya perubahan informasi tentang regulasi pengadaan barang dan jasa sedikit terlambat diterima dan diterapkan.
Namun menurut Khaidir, Pemkab Natuna terus berupaya menerapkan penyesuaian regulasi yang terus mengalami perubahan di tingkat pusat.
Lanjut diterangkan Khaidir, pada tahun 2022 lalu aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan yang terunggah oleh setiap organisasi perangkat daerah Pemkab Natuna mencapai 96 persen. Sedangkan pada tahun 2023 mencapai 99 persen.
Hal ini sebutnya, menggambarkan komitmen pemda begitu tinggi untuk mewujudkan optimalisasi penyerapan anggaran pembangunan melalui berbagai kebijakan yang ditetapkan LKPP.
“Saat ini sudah diterbitkan regulasi yang menetapkan bahwa pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga pemda harus memenuhi kebutuhan SDM tersebut,” ungkap Khaidir.
“Saya harap saudara sekalian dapat lulus pada tahap ujian kompetensi pada akhir kegiatan. Sehingga tiap OPD memiliki sumber daya aparatur yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.**
***Alfian