PN Ranai Jatuhi Terdakwa Kasus 2 Kilo Sabu di Anambas Pidana Seumur Hidup

0
673

Mandalapos.co.id, Anambas — RA dan Jk terdakwa kasus narkotika di Kepulauan Anambas, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna.

Hal itu diterangkan dalam rilis pers Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, yang diterima mandalapos, Kamis (25/8).

Sidang pembacaan putusan PN Ranai ini dilakukan pada Rabu, 24 Agustus 2022, dan dihadiri oleh Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa.

Majelis Hakim PN Ranai menyatakan terdakwa RA dan JK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Perkara terhadap Terdakwa RA dan JK dengan Pidana Penjara selama Seumur Hidup.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menanyakan tanggapan Terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir.

Sebagai informasi, Terdakwa RA dan JK ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas di Pulau Jemaja, pada Desember 2021 lalu.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini