Mandalapos.co.id – Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus jaringan pengedar Narkoba jenis sabu asal malaysia. Sebanyak 11 pengedar dan barang bukti 80 kilogram sabu diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, mengatakan peredaran gelap 80 kg sabu diungkap pada Jumat (14/1). Penangkapan itu dilakukan setelah Subdit I Ditnarkoba mendapatkan informasi tentang masuknya narkoba jenis sabu dari Malaysia.
“Kita dapati informasi lanjut bahwa salah satu sindikat sudah berada di toko salon IWN, Dumai. Tim lalu berkoordinasi dengan tim Polres Bengkalis, di-backup Almatsus Ditintelkam Polda Riau,” ujar Sunarto saat rilis kasus, Kamis (20/1/2022) melansir Detikcom.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Tim menemukan tiga pelaku, yakni SAP, EA, dan FA, yang tinggal di rumah kos yang berada di Jalan Anggur, Dumai. Selanjutnya tim yang dipimpin Kasubdit AKBP Hardian Pratama menuju kos dan mendapati dua pelaku, yakni IS dan KM.
“Saat penggeledahan badan, didapati ada dua paket sabu dan empat unit handphone Android. Keduanya mengaku menjemput narkoba 6 tas ransel di perbatasan laut Indonesia dan dibawa ke wilayah Sepahat, Bengkalis, atas perintah EA,” katanya.
Kepada polisi, EA mengakui 6 tas ransel yang berisi sabu telah diserahkan kepada SY di perairan Sepahat, Bengkalis. Tidak mau buang waktu, tim mengamankan SY di kos-kosan Jalan Lokomotif, Perum Jondul, Pekanbaru.
SY mengaku sabu tersebut sudah diantar dan diterima orang yang tak dikenal atas perintah bandar di Malaysia. Ada empat orang pria mengambil barang tersebut.
“Malam harinya diketahui keberadaan kurir dari Bandung berada di sebuah hotel di Pekanbaru. Langsung tim melakukan penggeledahan di kamar 135 hotel dan mengamankan dua orang mengaku bernama RE dan RP, yang datang dari Kota Bandung, ditemukan 35 paket 35 bungkus yang akan dimasukkan dalam dua buah koper yang baru dibelinya dan menunggu perintah bosnya,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap kedua orang laki-laki tersebut didapatkan pelaku lain. tim kemudian menangkap keberadaannya di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Qasim, Pekanbaru.
Didampingi manajemen hotel, polisi menangkap dua pelaku WN dan SR dari Surabaya. Dari dua pelaku disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 45 bungkus yang dimasukkan dalam dua tas koper.
“Selanjutnya, pada Minggu (17/2), tim melakukan pengembangan ke Lapas Bengkalis untuk mengambil narapidana atas nama IL. IL berperan sebagai pengendali kurir darat dari Bengkalis ke Pekanbaru,” imbuh Sunarto.
Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ***Red