Polemik Rapid Test Antibody Penumpang Mv.Voc Batavia, Klinik Siap Kembalikan Uang

0
1436

mandalapos.co.id, Anambas– Penumpang kapal Mv. Voc Batavia tujuan Tanjungpinang nyaris batal berangkat dari Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, Jumat  7 Mei 2021 kemarin. Pasalnya, para penumpang hanya mengantongi surat rapid test antibody, sedangkat menurut aturan terbaru, pelaku perjalanan wajib memiliki surat yang menyatakan hasil negatif test PCR, rapid test antigen, maupun Genose.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE Kepala BNPB ini juga ditindaklanjuti oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), dengan mengeluarkan SE larangan mudik lokal (wilayah Kepri).

Meski demikian tidak semua orang dilarang melakukan perjalanan di masa larangan mudik. Adapun kriteria orang yang bisa melakukan perjalanan yakni dengan ketentuan, orang dengan keperluan mendesak, bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, serta keperluan bisnis/berdagang.

Lantaran persyaratan untuk perjalanan diperketat. Penumpang Mv. Voc Batavia pun akhirnya terpaksa melakukan rapid test antigen di pelabuhan. Pantauan mandalapos dilapangan, penumpang terlihat berdesakan menunggu antrean dan tidak menjaga jarak.

Parahnya, saat dilakukan pengecekan ulang Rapid Tes Antigen ternyata ada 3 penumpang yang dinyatakan Reaktif, saat ini penumpang tersebut pulang ke rumahnya masing masing untuk melakukan karantina mandiri, mengingat lokasi karantina seperti di RSUD Tarempa dan resort sudah full.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengakui protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kini diperketat. Dia juga tak menampik, jika di pelabuhan tarempa faktanya masyarakat masih sering berkerumun dan berdesakan.

“Itu fakta yang sering terjadi di pelabuhan kita, memang susah dihindari. Bukan tak bisa, tapi susah, kita sudah atur jarak tetap berkerumun,” kata Sahtiar.

Terkait polemik rapid test antibody yang masih dikeluarkan beberapa klinik kesehatan di Anambas, Sahtiar, mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi tim gugus tugas dengan pihak klinik, diketahui bahwa pihak klinik tidak mengetahui ada perubahan peraturan Gubernur Kepri terkait larangan mudik lokal dan perjalanan tertentu. Merekapun menyatakan siap bertanggung jawab.

“Mereka siap tanggung jawab mengganti uang rapid test antibody yang dikeluarkan penumpang,” tuturnya.

Kedepan, Sahtiar berharap seluruh stakeholder bisa lebih saling bekerja sama, untuk menjaga proses keberangkatan orang dengan persyaratan tertentu, bisa berjalan lancar.

“Yang kurang dan salah kita perbaiki, supaya kedepan di Anambas ini Covid bisa hilang,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan pemberitahuan pihak klinik yang diterima mandalapos, diberitahukan kepada peserta rapid test antibodi klinik Anambas Sehat Mandiri dan Matak Medical Center, untuk keberangkatan pesawat dan kapal Feri tanggal 6 Mei 2021. Pihak klinik menuturkan permohonan maaf dan siap bertanggung jawab.

Disebutkan dalam surat pemberitahuan itu, pihak klinik juga akan mengembalikan uang rapid test antibody sepenuhnya. Maka dari itu penumpang diminta datang langsung ke klinik bersangkutan untuk mengurus hal tersebut.

***red-Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini