Polisi Dibantu Warga Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Menggala

0
565

MANDALAPOS.CO.ID,TULANGBAWANG- Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dibantu warga masyarakat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan, STK, SIK mengatakan, pelaku curanmor tersebut ditangkap hari Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di Kelurahan Ujung Gunung.

“Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial RP (17), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Panjaitan, Minggu (30/08/2020).

Kapolsek menjelaskan, pelaku RP ini telah melakukan tindak pidana curanmor, hari Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di sebuah warung toko yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, yang mana saat kejadian korban Mirzan Joni (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, sedang berada di gudang warung toko tersebut.

Adapun barang yang dicuri oleh pelaku ini berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 7919 SM, yang sedang terparkir di samping warung toko milik orang tua korban.

“Saat sedang berada di gudang warung toko, korban mendengar suara “tak” dari samping warung toko tempat korban memarkirkan sepeda motor miliknya. Korban langsung keluar dan melihat pelaku sedang mencongkel kunci kontak sepeda motor miliknya menggunakan kunci letter T,” jelas Iptu Panjaitan.

Lanjutnya, karena pelaku diketahui oleh korban, pelaku langsung melarikan diri sehingga korban mengejar pelaku sambil berteriak maling. Warga masyarakat yang mendengar teriakan korban langsung membantu menangkap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya

Kemudian warga menghubungi Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres, setelah tiba di lokasi pelaku ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa kunci letter T dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Laporan: Andi Febri Gunawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini