Polisi Ringkus 2 Pemuda Pelaku Penganiayaan di Kota Probolinggo, 2 Masih DPO

0
2388
Polsek Mayangan Kota Probolinggo meringkus 2 pelaku penganiayaan. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota)

mandalapos.co.id, Probolinggo — Polsek Mayangan Kota Probolinggo sukses membekuk 4 orang pelaku penganiayaan dari lokasi Jalan Lingkar Utara, Rusunawa Bestari Mayangan, Kota Probolinggo.

Adapun keempat pelaku, yakni F (25) FF (23) D (25) dan S (25). Keempatnya merupakan warga Gending Kabupaten Probolinggo.

Dijelaskan Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullaah, dalam rilis pers nya, Selasa (31/1). Adapun yang menjadi korban atas peristiwa penganiyaan itu adalah kuli bangunan bernama Imron M (22) warga Mayangan Kota Probolinggo.

Iptu Zainullah Plt kasi Humas menjelaskan, pada Senin tanggal 10 Oktober 2022, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban dan pelaku nongkrong di depan SDN Mayangan 1 sambil minum arak mulai jam 22.00 sampai jam 00.30 WIB.

Selesai nongkrong dan minum arak, mereka berniat pulang melalui jalur utara. Tidak lama kemudian korban yang membuntuti pelaku menabrak bagian belakang sepeda motor pelaku dalam kondisi mabuk, sehingga terjadilah pemukulan oleh para pelaku terhadap korban.

Selang berapa bulan tepatnya Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, Polsek Mayangan Probolinggo menangkap pelaku F di Jalan Iksan paus Mayangan.

Kemudian pada Senin 30 Januari 2023 pukul 17.00 WIB, Polsek Mayangan menangkap pelaku FF di rumahnya. Sementara pelaku D dan S masih dilacak keberadaannya alias DPO.

“Keduanya sudah diamankan, terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama -sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP Pidana, maka pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara,” ujar Iptu Zainullah.

** Yul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini