Polisi Tangkap Pedagang Obat di Pasar Pramuka, Ivermectin Dijual 6 Kali Lipat Dari HET

0
374
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

mandalapos.co.id, Jakarta- Seorang pedagang obat di Pasar Pramuka ditangkap polisi. Oknum pedagang tersebut ditangkap lantaran menjual obat Ivermectin lebih mahal 6 kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan diketahui melakukan standardisasi harga bagi obat Ivermectin. Kemenkes menetapkan harga Ivermectin sebesar Rp 75 ribu per kotak.

“Ada yang coba bermain nakal. Harga ini ditemukan sekitar Rp 475 ribu per satu kotak. Jadi naik dari Rp 75 ribu. Bahkan di media online ada kenaikan di atas itu, sekitar Rp 700 ribu pun ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (6/7/2021).

Temuan mark up harga tersebut terjadi di salah satu toko obat berinisial SJ di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Pemilik toko berinisial R diamankan polisi pada Senin (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB di tokonya. Selain itu, bukti kuitansi pembelian disita.

“Kemudian kita amankan si pemilik tokonya inisialnya adalah R. Sekarang ini masih kita lakukan pendalaman pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 4 Juli kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Pasar Pramuka, Matraman, Jaktim,” tuturnya.

Permainan harga obat Ivermectin tersebut ditengarai dilakukan pelaku setelah melihat adanya kepanikan warga masyarakat terhadap pandemi virus Corona saat ini. Padahal pemerintah lewat Kemenkes telah mengatur harga penjualan obat ivermectin.

“Kalau sampai retailer itu biasanya ada kenaikan harga yang sudah ditentukan. Ini karena kelangkaan obat ini, juga oleh panic buying yang disebabkan masyarakat juga sendiri, banyak yang langsung memesan,” terang Yusri.

Polisi saat ini juga masih mendalami adanya pelaku lain yang bertindak serupa dalam menaikkan harga obat secara serampangan. Hal itu berkaca dengan masih banyaknya obat yang menjadi langka di pasar akibat dugaan adanya permainan oknum tersebut.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan masih adanya jenis-jenis obat-obat yang lain yang sekarang ini cukup langka di toko-toko obat. Adapun ditemukan oleh masyarakat cukup tinggi harganya. Ini akan kita lakukan penyidikan, kami akan tindak tegas, jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain,” jelas Yusri.

Atas tindakannya, para pelaku pun diancam pasal berlapis oleh polisi.

“Kesemua ini akan kita jerat UU Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 di Pasal 198. Kemudian melapis UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk KUHP ini akan kita dalami semuanya,” ungkap Yusri.

Selain menemukan pemilik toko obat yang menjual obat Ivermectin lebih mahal dari HET nya, polisi menelusuri praktik serupa terjadi di media sosial. Beberapa akun yang diduga melakukan tindakan tersebut tengah didalami penyidik.

“Kami tindak tegas pada spekulan-spekulan yang coba bermain dengan menimbun atau menaikkan harga, termasuk melalui media online. Kita akan selidiki terus, kami akan kejar semuanya. Makanya tolong berhenti kasihan masyarakat banyak yang membutuhkan obat-obat ini,” ujar Yusri.

Editor : Rozali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini