mandalapos.co.id, Indramayu– Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu. Tidak tanggung-tanggung, uang palsu yang berhasil diamankan senilai Rp 11,5 miliar. Hal itu diungkapkan Polisi dalam konferensi Pers, Minggu 23 Mei 2021 di Mapolres Indramayu.
Uang palsu tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu. Beberapa di antaranya masih dalam bentuk cetakan atau belum dipotong sebanyak 55 lembar.
Tidak hanya uang palsu dalam bentuk rupiah, polisi juga mengamankan 49 lembar mata uang Kanada belum dipotong, 29 bundel mata uang Dollar Amerika, dan satu bundel mata uang dolar Singapura.
Kepada Wartawan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Lufti Olot Gigantara didampingi Subag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, mengungkapkan ada empat orang yang diamankan polisi dari sindikat pengedar uang palsu tersebut.
Mereka adalah CAR (52), warga Kecamatan Lelea, dan SAM (42), warga Kecamatan Lohbener. Keduanya bertindak sebagai pengedar.
Dua tersangka lainnya berperan sebagai pencetak uang palsu. Mereka yaitu GUF (45) warga Kecamatan Bongas, dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur.
“Keempat tersangka ditangkap di wilayah Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada 20 Mei 2021,” kata nya
Berdasarkan rilis yang diterima mandalapos, diketahui kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 pukul 19.00 WIB Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu, berdasarkan laporan warga dan melakukan patroli, mengamati 2 (dua) orang yang terlihat mencurigakan akan melakukan kegiatan transaksi, kemudian setelah didekati 1 orang melarikan diri dan 1 orang berhasil diamankan.
Diperoleh keterangan bahwa tersangka CAR akan melakukan transaksi, dan tersangka CAR merupakan orang suruhan dari tersangka SAM, yang tidak lama kemudian berhasil diamankan berdasarkan ciri-ciri yang diterangkan oleh tersangka CAR dan terhadap tersangka SAM berhasil diamankan dipinggir jalan sekitar 1 Km dari lokasi awal.
Dari hasil mengamankan tersangka SAM, ditemukan adanya uang sebanyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang disimpan didalam jok motor yang rencananya akan dijual kepada orang yang belum dikenal seharga Rp.150.000.000,-.(seratus lima puluh juta rupiah).
Setelah itu Tim Resmob bergerak menuju rumah Tersangka CAR dan berhasil mendapati uang palsu sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang dibungkus plastik warna hitam disimpan didalam rumah tersangka CAR. Kemudian dari keterangan tersangka CAR dan tersangka SAM, bahwa uang tersebut berasal dari tersangka GUF yang beralamat di Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan keterangan tersebut Tim Resmob menuju rumah tersangka GUF, dan berhasil mengamankan GUF dan tersangka IM serta didapati barang-barang tersangka GUS berupa hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, mesin penghitung uang, serta uang Dollar Singapura.
Dari hasil keterangan Tersangka GUF bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan uang palsu yang dititipkan pada tersangka SAM, yang oleh tersangka SAM dijual kepada warga Lampung.
Dari pengungkapan pengedaran uang palsu itu, Polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda Civic warna Silver Nopol E-133-JO satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna putih merah Nopol.E- 5420-PAO, satu unit alat penghitung uang, dan tiga unit handphone.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, mengatakan hasil penyelidikan sementara, para tersangka mencetak uang palsu itu untuk keuntungan pribadi dengan modus ritual penggandaan uang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011, dan Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp 100 miliar,” pungkas Kapolres Indramayu.
Laporan: Resman