Polisi Tetapkan AS Sebagai Tersangka Tabrak Lari Gunakan Fortuner Berplat Dinas Polri

0
576
Kaditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers penangkapan pelaku tabrak lari mobil fortuner berplat dinas Polri (Foto: Rudi)

Mandalapos.co.id, Jakarta- Tim Gabungan satlantas Polda Metro jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dan menetapkan AS sebagai tersangka pengemudi Fortuner tabrak lari di jalan veteran, Grogol Utara, Jakarta Selatan yang menjadi viral gunakan plat kendaraan dinas Polri.

Kaditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan polisi telah mengamankan  AS pengemudi  Fortuner berplat dinas Polri 3488-07, berdasarkan pengembangan penyidik satlantas Polda Metro jaya dan Polres Jakarta Selatan.

“Pengemudi sudah kita amankan. Jam 15.30 WIB nanti kita ekpose di Satlantas Polres Jaksel,” kata Sambodo dalam keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu  22/5/ 2021.

Lanjut Sambodo, pengemudi Fortuner berinisial AS ditetapkan tersangka dalam kejadian tabrak lari,  karena setelah kejadian melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.

“AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi,” kata Sambodo.

Sambodo menegaskan, bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.

“Pelaku bukan anggota Polri,  dari KTP berstatus pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan,” jelasnya.

Pelat nomor polisi yang digunakan pelaku merupakan asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.

“Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik,” kata Sambodo.

“Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urin dengan hasil semuanya negatif,” tambahnya.

Di ketahui sebelumnya, pada Jumat (20/5/2021) dini hari mobil Fortuner VRZ berpelat dinas 3488-07 kendaraan milik Polri viral di media sosial Instagram, lantaran melawan arah dan melarikan diri usai menabrak dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya tersangka AS di kenai pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3, dan asal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Laporan: Rudi Heryanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini