Mandalapos.co.id, Tangerang- Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang yakni AYL dan MS dalam kasus tawuran di Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kedua pelaku itu dijelaskan Polisi yang menyebabkan telapak tangan dan jari korban tawuran di kawasan Plaza Shinta putus.
Sebelumnya, Video insiden telapak tangan putus yang sempat viral ini menjadi dasar petugas kepolisian, untuk mengungkap kasus kenakalan remaja tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, tawuran yang terjadi pada Rabu 11 Agustus 2021 pukul 05.00 Wib ini, melibatkan dua kelompok remaja.
“Keduanya adalah BOM (Bencongan Ogah Mundur) yang melawan ATC (Akamsi Terminal Cimone),” jelasnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang, Jumat 27 Agustus 2021.
Kapolres mengatakan, tawuran itu dipicu dari adanya saling tantang di media sosial Instagram.
“Di Instagram. Kemudian mereka janjian dan mempersiapkan senjata tajam masing masing,” kata Kapolres.
Setelah itu, lanjut Kapolres, kedua kelompok remaja tanggung ini meluapkan emosi mereka dan mengakibatkan dua orang menjadi korban.
“Ada dua korban luka berat dalam tawuran tersebut. Satu telapak tangan putus dan satu lagi beberapa jarinya putus,” terangnya.
Keluarga korban lalu tidak terima dengan apa yang terjadi pada korban, lalu melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan rekan-rekan dari Polsek Karawaci dibantu tim dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan para palaku tawuran dan menetapkan dua tersangka berinisial AY dan MS yang merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan melukai dua orang korbannya yang salah satunya tangan kanannya putus,” tambahnya.
Saat ini kedua anak tersebut telah mendekam di Mapolres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
***Rozali