Mandalapos.co.id, Anambas – Polemik penyerobotan lahan di Tanjung Cukang Desa Temburun, Kabupaten Kepulauan Anambas, antara pemilik lahan dengan perusahaan AMP (Aspalt Mixing Plant) makin berlarut-larut.
Meski sebelumnya permasalahan ini telah dibawa ke DPRD Kepulauan Anambas, namun hingga kini masalah tersebut tak kunjung mendapatkan solusi.
Belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, para pemilik lahan yang merasa tanahnya “diserobot” akhirnya melaporkan PT. PBK ke Polres Kepulauan Anambas pada 16 Maret 2022 lalu.
Ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, dalam minggu ini penyidik akan memangil Direktur PT Putera Bentan Karya.
Pemanggilan tersebut dalam rangka penyelidikan atas laporan dari masyarakat atau Kuasa Khusus Pemilik Lahan, Andi Rio Framantdha, terkait dugaan penyerobotan tanah atau lahan di Tanjung Cukang Desa Temburun.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan, tahapannya dalam Minggu ini akan memanggil direktur PT PBK,” kata Kasat Reskrim Rifi H Sitohang Kepada Wartawan, seperti dikutip dari Liputanesia.co.id.
“Kita sudah mengirim surat undangan Klarifikasi, untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Sementara itu, Pelapor atau Kuasa Khusus Pemilik Lahan, Andi Rio Framantdha, mengatakan dirinya pada 27 Juli 2022 kemarin telah menyambangi Polda Kepri.
“Tapi kita sekedar sharing saja terkait persoalan ini. Kami sebagai pelapor masih memberi kesempatan Polres Anambas untuk bekerja maksimal menangani masalah ini,” tuturnya.
***Yahya