Polres Anambas Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2,1 Kilogram

0
649

Mandalapos.co.id, Anambas –  Kapolres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,1 kilogram, bersama Asisten 1 Pemkab Kepulauan Anambas dan Danlanal Tarempa, Selasa (18/1).

Barang Bukti Narkotika tersebut didapatkan dari pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Anambas di wilayah Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Anambas, pada 17 Desember 2021 lalu.

Sebelum pemusnahan dilakukan, KBO Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Ipda R.H. Pardede, menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersangka berinisial RA di kamar penginapan Miranti di Kelurahan Letung.

RA ditangkat Sat Resnarkoba Polres Anambas karena telah diduga melakukan tindak pidana berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Dari Tersangka RA Polisi menemukan BB Sabu pertama seberat 100,24 gram, temuan kedua 1.063 gram, dan temuan ketiga 1.071 gram. Sehingga total BB Sabu yang diamankan seberat 2.235,63 gram atau sekitar 2,2 kilogram.

Tak hanya menangkap RA, dari hasil pengembangan di hari yang sama Polisi juga menangkap tersangka kedua yakni JK.

Dari Sabu seberat 2,2 kilogram itu, barang bukti disisihkan seberat 75,34 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (LabFor) BPOM Batam, dan telah dikembalikan seberat 75,0634 gram.

Sementara barang bukti untuk di persidangan seberat 6 gram, ditambah sisa pengembalian dari Labfor sehingga menjadi 81,34 gram.

Sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan totalnya 2.111,82 gram atau sekitar 2,1 kilogram.

Terhadap para tersangka dipersangkakan  pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, dengam ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini