Mandalapos.co.id, Jakarta- Mapolres Bandara Soekarno Hatta memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis, Â yang coba diselundupkan ke Indonesia dari berbagai negara Selasa (3/8/2021).
Sebanyak 9.984 butir ekstasi , 3,1 kilogram sabu dan 1,028 gram khetamine, dihancurkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai oleh polisi.
“Ini kami musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai macam jenis. Barang bukti ini kami dapatkan periode April sampai dengan Juli 2021,” jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, Selasa (3/8/2021).
Beragam jenis barang haram tersebut didapati Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dari tujuh tersangka. Untuk ribuan butir ekstasi didapati dari tersangka MU yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi melalui Terminal Kargo Bandara Sorkarno-Hatta.
Kemudian untuk sabu dan khetamine didapatkan secara kumulatif dari tersangka RS, EA, YH, AL, SA, dan AR.
“Barang bukti ini wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-7 tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Editor: Alfian