Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (32) terduga pelaku pencurian barang elektronik di Desa Walando, Kecamatan Gu.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / VII / 2023 / SPKT, tanggal 13 Juli 2023, yang dilaporkan oleh korban LU (40) warga Desa Walando.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Yanna Nurhandiana, melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarton mengatakan, berdasarkan laporan korban LU, terduga pelaku AM melancarkan aksi pencurian di kios miliknya pada hari Jum’at 7 Juli 2023 Sekitar Pukul 02.00 Wita.
Atas kejadian tersebut, korban LU mengalami kehilangan beberapa jenis barang elektronik yakni 1 (satu) buah TV 32 Inci merk Fleco warna hitam, 2 (dua) buah TV 24 inci merk Fleco warna hitam kuning, 2 (dua) buah Loudspeaker merk fleco 8,5, 1 (satu) buah Loudspeaker merk asatron.
Selanjutnya, 1 (satu) buah kipas berdiri 16 Inci Merk GMC, 6 (enam) karung beras yang berat 5Kg, 1 (satu) Karung beras merek Jempol Oke, 2 (dua) buah headset dan 1 (satu) buah HP merk Vivo tipe Y17 warna biru.
Kata Sunarton, pelaku pencurian barang elektronik itu sudah berhasil diamankan pada Kamis, 13 Juli 2023 sekitar jam 18.30 Wita.
Sunarton mengungkapkan, pada saat proses penangkapan, Anggota Resmob terpaksa menghadiahi pria bertato itu dengan timah panas dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Buton Tengah,” ucap Iptu Sunarton melalui riis diterima pada Sabtu (15/7/2023).
Dibeberkan Sunarton, aksi pencurian di Desa Walando ini tidak seorang diri melainkan berjumlah 4 orang.
“Hasil pengakuan pelaku mengatakan mareka berjumlah 4 orang saat melakukan aksi pencurian. Saat ini pelaku lainnya dalam pengejaran Resmob Polres Buton Tengah,” ungkapnya.
Sunarton menambahkan, pelaku melakukan aksi pencurian bukan hanya sekali melainkan sudah kesekian kalinya.
“Pelaku mengakui aksi mencurinya bukan hanya sekali karena pada tahun 2021, pelaku pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat namun setelah diketahui oleh pihak kepolisian, pelaku melarikan diri di daerah Maluku,” katanya.
“Pasal yang menjerat terhadap pelaku pencurian ini yakni pasal 263 ayat 1 ke 4 KUHP dengan acaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Ahmad Subarjo