Mandalapos.co.id, Indramayu — Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi kencan online di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi, dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Selasa (24/1/2023) Siang.
Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan prostitusi melalui media kencan online, yang meresahkan masyarakat di sebuah rumah kost di Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kabupaten Indramayu.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos.
Kapolres menyebut, ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, diantaranya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, serta RLJ (22) dan MF (24) warga Jakarta.
“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.
Diterangkan Kapolres, ketiga tersangka berperan sebagai operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online. Dari tangan para tersangka, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti.
“Mulai dari satu pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu,” rincinya.
Atas perbuatannya, sebut Kapolres, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya.***
*Resman.S
Sumber: Humas Polres Indramayu