Polres Indramayu Ciduk Komplotan Penyelewengan 10 Ton Pupuk Bersubsidi

0
446

Mandalapos.co.id, Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar mengamankan 10 orang diduga pelaku penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Urea. Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif kepada awak media dalam kegiatan Konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (16/2/2022).

“Pelaku diamankan berjumlah 10 orang, diantaranya (KNT) warga Kedokanbunder, Kabupaten  Indramayu, YN warga Ciasem Kabupaten Subang, RK warga Ciasem Kabupaten Subang, MAA asal Batujaya Kabupaten Karawang, AM Patokbesi Kabupaten Subang, serta JY, AT, AR, RS, CS (5 orang) semuanya dari Ciasem Subang,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, 1 orang lagi dalam proses pengejaran. Sementara barang bukti yang sudah diamankan yakni 1 (satu) unit Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol B 9258 KPA berikut kunci kontak dan STNK, 200 (duaratus) zak pupuk jenis urea bersubsidi, 4(Empat) Unit HP berbagai merk, 2(dua) lembar nota penjualan CV. ZAYYANAH TANI SUBUR, 1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi serta Legalitas Kios Lancar Abadi.

Adapun modus Operandi pelaku dijelaskan Kapolres, diduga para Pelaku telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi Pemerintah dengan cara membawa pupuk jenis urea dari kios pupuk Lancar Abadi milik MAA yang berada di Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, sebanyak 10 ton atau 200 zak @50 Kg dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel, untuk dijual di wilayah Indramayu dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen yang sah.

“Untuk alur pesanan ATG memesan pupuk Urea kepada KNT dengan harga Rp 350.000 per kwintal, KNT selanjutnya memesan kepada YN dengan harga Rp331.000 per kwintal, dan YN membeli kepada MAA dengan harga Rp260.000 per kwintal, MAA membeli kepada distributor resmi CV. ZAYYANAH TANI SUBUR Cikampek Rp218.000 per kwintal,” bebernya.

Untuk Harga Eceran Tertinggi sendiri disebutkan Kapolres, seharga Rp225.000 per kwintal.

Atas perbuatannya para pelaku telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang – undang RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No.15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Untuk sector Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

“Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun,” ujar Kapolres.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Indramayu juga didampingi Kadis Pertanian Ahmad Syadali, Waka Polres Indramayu, Kompol Galih Wardani, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Lutfi Olot G, dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi. ****(Resman S).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini