Polres Karimun Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu Serta Ratusan Pil Ekstasi dan Happy Five

0
323

Mandalapos.co.id, Karimun — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Happy five di Mapolres Karimun, Rabu (31/01/24).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 26 Januari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, menjelaskan adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini berasal dari tersangka inisial AS dan IO dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Tebing City Kabupaten Karimun, dan tersangka inisial MP, AR, ZM dengan TKP di kos – kosan Kelurahan Balai Kota, Kabupaten Karimun. Sedangkan untuk tersangka inisial FR dengan TKP di Perum Griya Harjosari Asri, Karimun.

Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun dari para tersangka sebanyak 2.219,98 (dua ribu sembilan belas koma sembilan delapan) gram sabu dan yang dimusnahkan sebanyak 2.130,78 (dua ribu seratus tiga puluh koma tujuh delapan) gram atau 2,1 kilogram lebih, yang mana sisanya sebanyak 89,20 (delapan puluh sembilan koma dua puluh) gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau.

Selain sabu, Polres Karimun juga menyita Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 416 butir dan yang dimusnahkan sebanyak 386 butir ekstasi, di mana sisanya 30 butir disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau. Selanjutnya narkotika Jenis Psikotropika jenis Pil Erimin 5 (happy five) yang juga berhasil disita sebanyak 479 butir psikotropika jenis erimin 5 (happy five) dan yang dimusnahkan sebanyak 458 butir, di mana sisanya 21 butir disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika jenis sabu mengandung Metamfetamin sedangkan untuk Narkotika jenis ekstasi terdaftar dalam golongan I dan untuk Narkotika jenis erimin 5 (happy five) mengandung Nimetazepam yang terdaftar dalam golongan IV nomor urut 46 permenkes nomor 10 tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut ke dalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi dan happy five dihancurkan dengan menggunakan blender selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank,” ungkap Kapolres Karimun.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya. *

*(M Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini