mandalapos.co.id, Karimun – Sat Lantas Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti knalpot bising/knalpot brong dari hasil penindakan pelanggaran lalu lintas serta penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld, Rabu (07/02/2024)
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, dan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Karimun, IPTU Dristica Brian Arya Leviantona, Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar serta dihadiri dari Dansubdenpom AD 1/6-2 Tbk, Dansubdenpom AL, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Jasa Raharja Kabupaten Karimun, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.
Kapolres Karimun mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 22 Tahun 2009, dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250 ribu.
Lanjut Kapolres, pemusnahan barang bukti ini berasal dari pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun tanggal 8 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024.
Adapun barang bukti knalpot tak sesuai standart yang diamankan sebanyak 241 knalpot, sedangkan penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld sebanyak 29 kendaraan yang tercapture kamera Etle.
“Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising/knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas,” imbau Kapolres.
“Kepada pemilik toko sparepart sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” tambahnya.
Usai konferensi pers, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas, demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas.
“Kami dari Satlantas Polres Karimun akan selalu sosialisasi terkait aplikasi Etle Handheld, yang dimana sistem aplikasi tersebut tersambung ke Mabes Polri. Apabila kedepan nanti masih ditemukan pelanggaran yang serupa, jajaran Satlantas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut dengan tujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun,” tegas Kasat Lantas Polres Karimun.*
*Moga Saputra