mandalapos.co.id, Natuna– Eks Kepala Desa dan eks Bendahara Desa Kelanga ditangkap Polres Natuna, Kepulauan Riau, lantaran menyelewengkan Anggaran Desa Kelanga Tahun 2016.
Tersangka berinisial M(53) dan H (50) diketahui membuat SPJ atau pertanggungjawaban kegiatan fiktif untuk ‘mencuri’ anggaran desa.
“Berkat keuletan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, kita berhasil mengamankan tersangka,” ujar Wakapolres Natuna, Kompol Ferri Afrizon, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu(29/9).
Diterangkan Ferri, kejadian terjadi pada Tahun 2016 silam di Desa Kelanga. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, terdapat beberapa kegiatan yang tak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan.
“Beberapa item itu seperti pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kades, turnamen, dan lainnya. Terhadap kegiatan itu bendahara diperintahkan kades mencairkan anggaran tanpa pengajuan ke pelaksana kegiatan,” ungkap Ferri.
Selain mencairkan dana, Ferri menyebutkan mantan kades itu juga memerintahkan bendaharanya membuat pertanggungjawaban fiktif.
“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 232,3 juta,” ucap Ferry.
Menambahkan penjelasan Wakapolres, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara, menjelaskan penanganan kasus korupsi yang terjadi sejak Tahun 2016 silam ini melalui berbagai tahapan panjang.
“Dalam penanganan perkara ini kan ada tahapan yang dilalui, dalam kasus ini tersangka sudah diberikan waktu untuk mengembalikan anggaran desa itu. Tetapi karena tersangka menyerah, tidak mampu mengembalikan kerugian negara maka akhirnya diproses,” sebut Nazara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Berkas saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” pungkas Nazara.