Polres Padangsidimpuan Amankan 3 Pria Terduga Pelaku Penganiayaan

0
678

Padangsidimpuan – Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, sukses membekuk 3 orang pria, terduga pelaku penganiayaan dari lokasi yang berbeda. Adapun ketiga pelaku, yakni SS (26), JAL (22), dan WBM (22), yang mana, ketiganya merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Adapun yang menjadi korban atas peristiwa dugaan penganiyaan itu adalah, Dedi Siregar (25), warga Dusun Sibiobio, Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, ke awak media via WhatsApp, Sabtu (11/2/2022) sore.

Kasat menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban mengantar temannya ke Jalan Imam Bonjol, Kamis (10/2/2022) malam. Selanjutnya, korban pergi buang air kecil di samping rumah warga. Ketiga pelaku mengira, korban mau maling, padahal hanya buang air kecil di pinggir jalan.

“Kemudian, pelapor (korban) didatangi terlapor Dkk (pelaku) dan langsung memukuli pelapor yang mengakibatkan luka lebam di bagian wajah dan terkilir di bagian pinggang pelapor,” jelas Kasat.

Atas kejadian itu, kata Kasat, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Padangsidimpuan. Mendapat laporan tersebut, Tekab bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, Jumat (11/2/2022), Tekab mendapat info bahwa, salah satu pelaku, yakni JAL sedang berada di Kelurahan Batunadua, Padangsidimpuan.

Di sana, sebut Kasat, Tekab berhasil mengamankan JAL. Tak hanya itu, selanjutnya Tekab melakukan pengembangan dan berhasil membekuk SS serta WBM, di Jalan Imam Bonjol. Kepada petugas, ketiganya mengakui perbuatannya menganiaya korban. Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Padangsidimpuan.

“Ketiganya, diamankan terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana. Ancaman (hukuman), maksimal (penjara) 5 tahun 6 bulan,” tandas Kasat.

Laporan : M Reza Fahlefi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini