Padangsidimpuan – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, kembali sukses membekuk 2 pria diduga pemilik sabu, yakni DPH alias Ucok Gerger (27) dan MAL (29), serta 1 terduga pengedar berinisial, RKS (26), Jumat (25/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Ketiganya, adalah warga Kelurahan Wek V, Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, ke awak media, Sabtu (26/2/2022) siang menyebut, penangkapan itu bermula saat petugas mendapat informasi bahwa, di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Wek V, kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Saat polisi tiba di tempat (teras bekas warung), diamankan dua orang laki-laki yang mengaku, Ucok Gerger dan MAL,” terang Maria.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, lanjut Maria, petugas mendapati 1 bungkus kotak rokok yang berisi 8 plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 3,90 Gram. Selain itu, dari keduanya pula, petugas mengamankan barang bukti lain berupa, sebungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit telepon seluler, dan uang tunai Rp50 ribu.
“Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras bandar/pengedar narkoba berinisial, RKS,” imbuhnya.
Kepada petugas, kata Maria, RKS mengaku dirinya membeli barang haram itu dari pria berinisial, IT, yang saat ini masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini, ketiga pria itu telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna diperiksa lebih lanjut.
Laporan : M Reza Fahlefi