Mandalapos.co.id, Probolinggo — Peredaran ratusan Pil Koplo di Kota Probolinggo berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan jual beli pil trex di pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo.
Kepada media, rabu (18/05/22), Sebanyak empat orang berhasil diamankan yaitu S (23) warga Desa Gili Ketapang Probolinggo, F (22) warga Kelurahan Jrebeng Wetan Kota Probolinggo, A (22) warga Kelurahan Jrebeng Kidul Kota Probolinggo, serta R (20) yang merupakan tukang ojek yang mengantar pelaku F.
“Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022 sekira jam 16.45 Wib. Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu F dan A karena mereka berdua kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar maupun persyaratan keamanan,” ungkap Iptu Zainullah dalam keterangannya, Rabu(18/5).
“Sedangkan terhadap S dan R, tidak dilakukan penahanan. S tidak ditahan dikarenakan statusnya sebagai pembeli yang mana obat tersebut dipergunakan untuk konsumsi pribadi. Begitu juga R, yang memang tidak mengetahui adanya transaksi tersebut, hanya disuruh mengantar F ke pelabuhan dengan dalih menemui teman,“ tambahnya.
Kasi Humas menambahkan, dari pengembangan kasus didapat informasi bahwa A mendapatkan pil tersebut dari AW (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil kita disita antara lain 6 Box pil Trihexyphenidyl (setara 600 butir) 2 buah HP dan uang tunai Rp169 ribu sisa penjualan pil trex,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, Kasi Humas menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 (edar kesediaan farmasi yg tidak memenuhi standart / persyaratan keamanan) dan Pasal 197 (edar kesediaan farmasi tanpa ijin edar) UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda 1,5 Miliar rupiah. ***Yul