mandalapos.co.id, Probolinggo – Polres Kota Probolinggo berencana menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis.
ETLE statis merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.
Sedangkan untuk ETLE Dinamis, Satlantas Polres Probolinggo Kota akan menggunakan mobil Integrated Noted Capture Attitude Record (INCAR) untuk merekam dan mencari pengguna kendaraan yang melanggar di jalan.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah, mengatakan untuk ETLE sistem statis telah diajukan ke Polda Jawa Timur untuk Traffic Light King dan Traffic Light simpang empat Pilang.
“Mobil INCAR Polda backup di wilayah yang belum memiliki Mobil INCAR. Sedangkan Mobil INCAR milik Polres Probolinggo Kota dalam pengerjaan, dan akan dilaunching antara bulan April atau Mei mendatang,” terang AKP Roni.
Lanjut ungkapnya, saat ini penilangan elektronik sudah berlaku di jajaran Polda Jawa Timur.
Untuk sosialisasi sendiri, Satlantas Polres Probolinggo Kota sudah melakukan penyuluhan -penyuluhan maupun himbauan-himbauan tertib berlalu lintas.
“Masyarakat Kota Probolinggo dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Karena tertib berlalu lintas salah satu cermin budaya masyarakat,” himbau AKP Roni.
Sebagai informasi, Polda Jawa Timur juga meluncurkan Aplikasi SKRIP alias ‘Skrining Riwayat Pengendara’ untuk mendukung ETLE dan INCAR.
SKRIP ini berisikan informasi apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Aplikasi tersebut bisa di download di Playstore maupun melalui website skrip.id .
Dalam website skrip.id ini, pengguna tinggal memasukkan Nomor Register Tilang atau Blanko Tilang untuk melihat video dan gambar pelanggaran yang telah ditangkap oleh ETLE – INCAR.
***Yul