Mandalapos.co.id, Probolinggo —
Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan. Tiga orang tersangka dan barang bukti 2 ekor sapi diamankan dari kasus ini.
Dalam konferensi pers di Mako Polres Probolinggo Kota, Kapolres AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan, pelaku kasus tindak pidana pencurian hewan tersebut merupakan sindikat di 16 TKP dan hanya 2 titik yang melakukan pelaporan ke kepolisian.
Adapun 3 orang pelaku tersebut yakni SS (19 tahun) IS (17 tahun) dan SW (54 tahun) , sedangkan 3 pelaku lainnya masih DPO.
Lanjut Kapolres, para pelaku melakukan tindak pencurian dengan cara merusak kandang hewan ternak di malam hari dengan menggunakan linggis dan alat – alat lainnya seperti tang.
“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan untuk sementara barang bukti hewan ternak sendiri kami baru mendapatkan 2 ekor sapi dan untuk sapinya kita titipkan kepada pemiliknya di daerah Pakistaji dan Triwunglor, karena itu sebagai barang bukti, pada saat kasus ini berlanjut ke penuntutan, maka barang bukti siap kami hadirkan, kemudian alat perusak untuk melakukan perusakan kandang dan tali untuk menarik sapinya,” terang Kapolres.
Ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1e, 3e dan 4e, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 9 tahun penjara. ***Yul