Mandalapos.co.id, Probolinggo — Jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, kembali sukses membekuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Total, ada 5 orang pria yang kini sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengungkapkan identitas lima pria pelaku utama Curanmor tersebut, yakni SK (37) DH (34) BN (42) AJ (21) dan SS (34).
” 1 pelaku masih DPO inisial KH,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (10/6/2022) siang,
Lanjut Kapolres, untuk barang bukti (BB) yang berhasil di amankan dalam penyelidikan yakni, 7 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat – surat kendaraan motor, dan pakaian pelaku.
“Dua pelaku yang kita tangkap merupakan residivis, TKP setelah kita kembangkan ternyata cukup banyak yaitu ada 14 TKP. Bukan hanya sepeda motor yang dicuri, ada juga sepeda angin, burung, helm, gas elpiji,” terangnya
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara, bagi SS dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 362 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Bedanya Pasal 365 ini tindakan pencurian dengan kekerasan,” tandas Kapolres. ***yuli