Mandalapos.co.id, TAPSEL – Pasangan suami istri (pasutri), KH (35) dan R (34) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan. Keduanya diduga menganiaya bocah laki-laki berusia 5 tahun, RH.
Mirisnya, KH merupakan Ayah kandung dari korban. Sedangkan R, merupakan Ibu tiri korban. Tak hanya dari KH dan R, korban diduga juga mendapat perlakuan penganiayaan oleh Kakaknya yakni, NH (11).
“Kejadiannya (penganiayaan) di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, dan Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, dalam konferensi pers, Rabu (8/12/2021) pagi.
Lebih lanjut Kapolres menyebut, peristiwa penganiayaan itu pertama kali diketahui oleh masyarakat (saksi pelapor), pada Senin (6/12/2021) malam. Kepada warga, korban mengaku diusir oleh orangtuanya usai dianiaya.
Penganiayaan terhadap korban, sambung Kapolres, diperkirakan telah terjadi sejak awal November 2021 hingga ditemukan oleh masyarakat. Masyarakat yang melihat korban dianiaya, lantas melaporkan kedua orangtuanya ke polisi.
Kapolres menjelaskan, adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan KH antara lain pemukulan, pencubitan, hingga karet yang disentil ke tangan, perut, dan kaki. Sedangkan R, menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan kayu.
“Untuk barang bukti kayu belum ditemukan, masih dalam pencarian. Kemudian yang melakukan penyulutan (kepada korban) menggunakan obat (anti) nyamuk, ini adalah Kakak dari korban (NH),” tambah Kapolres.
Sementara, luka-luka yang diderita korban yaitu di bagian pojok tubuhnya ada bekas luka sulutan obat nyamuk. Kemudian luka di bagian badan, bekas cubitan. Serta luka di bagian kepala, hidung, tangan, kaki, perut, dan dada korban. Sedangkan hasil yang lebih otentik, masih menunggu hasil visum.
Kini, ungkap Kapolres, KH dan R sudah diamankan. Untuk kakak korban, karena statusnya tergolong masih anak atau di bawah umur, maka tak ditampilkan dalam konferensi pers. Mirisnya, penyebab penganiayaan itu sendiri, hanya gara-gara korban kerap menghabiskan makanan di rumah.
“Sehingga pada saat ayahnya (korban) pulang dari kebun/kerja, itu makanan sudah habis,” jelas Kapolres.
Terhadap KH dan R, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat 1 dan 4 Juncto Pasal 76c UU No.35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman adalah 3 tahun 6 bulan penjara atau dilapis dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Dan ini (KH dan R) dapat dikenakan penahanan karena Pasal pengecualian,” terang Kapolres.
Sedangkan Kakak korban, karena masih di bawah umur akan diterapkan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA). Kapolres mengaku pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan nantinya akan diputuskan oleh Pengadilan.
Jika merujuk UU tentang SPPA yaitu Pasal 21 UU No.11/2012, pihak kepolisian tidak bisa melaksanakan penyidikan, sehingga proses lebih lanjut diserahkan ke Bapas.
“Pemerintah setempat dan organisasi perlindungan anak, akan melakukan melakukan perawatan terhadap korban, baik secara medis maupun psikologis,” ungkap Kapolres.
“Kita akan coba hubungi Ibu kandungnya (korban) untuk dilakukan pengasuhan terhadap anaknya. Yang sementara ini (mengasuh) ada wali,” tandasnya.
**Laporan : M.Reza Fahlefi