Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

0
5

Mandalapos.co.id, Tanjungpinang –  Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Tanjungpinang.

Ada 2 kasus tindak pidana curanmor dan 1 kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang berhasil diungkap. Dengan 4 orang pelaku curanmor dan 1 orang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berhasil diamankan kepolisian.

Pengungkapan kasus ini, di ungkap oleh Kapolresta Tanjungpinang melalui konferensi pers, pada hari Jumat (14/2/2024).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, SH SIK MH mengungkapkan, para pelaku di antaranya berinisial AA, MG, RAT, dan RHS (laki-laki) merupakan pelaku kasus curanmor. Sementara, inisial S (laki-laki) adalah pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

Untuk kasus curanmor, hasil dari penangkapan, penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 pelaku tersebut, diketahui bahwa pelaku AA dan MG mengakui telah melakukan aksi curanmornya di 9 tempat yang berbeda.

“Pelaku AA dan MG ini melakukan aksinya ada yang di Tanjungpinang hingga di Bintan, diakuinya TKP total sebanyak 9 tempat” ungkapnya.

Sementara, untuk pelaku RHS dan RAT melakukan aksi curanmor di TKP total sebanyak 7 tempat yang berbeda Tanjungpinang hingga Bintan.

“Mereka ini melakukan aksinya dengan cara merusak stang motor menggunakan obeng dan ada juga yang menggunakan mata obeng ketok atau kunci T,” jelasnya.

Kini, 4 pelaku curanmor tersebut terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.

Kapolresta Tanjungpinang melanjutkan, untuk kasus pencabulan anak di bawah umur, pelaku berinisial S, pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan membujuk untuk modus mengurut korban.

“Namun saat di urut, pelaku S ini melakukan aksi cabul terhadap korban yang masih di bawah umur, dengan memegang dan menghisap alat kelamin korban. Saat itu korban sontak bilang ‘gausah’ artinya korban menolak, tetapi pelaku tetap melakukan perbuatan cabulnya itu,” ungkap dia.

Pelaku melakukan perbuatannya itu di lokasi rumah pelaku, pelaku membawa korbannya untuk ke rumah dia.

“TKP terjadi siang hari, sekitar pukul 14.00, dirumah pelaku, wilayah batu IX, Tanjungpinang Timur, pada bulan Desember 2024 lalu,” kata Kapolresta.

Hingga akhirnya, pelaku S terancam penjara 5 – 15 tahun atas perbuatannya, dengan penerapan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. *

*Laporan: La Ode

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini