Mandalapos.co.id, Indramayu – Hiburan Singa Depok pada acara hajatan di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, dibubarkan aparat gabungan dari TNI, Polsek Cikedung dan Tim Satgas Covid-19 Cikedung, Rabu (25/8).
Hiburan tersebut dibubarkan, lantaran telah melanggar protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan.
Kapolsek Cikedung Ipda Junata, dalam keterangannya menyebutkan sebelum dibuarkan anggota Polsek memberikan penjelasan kepada pemangku hajat yang diketahui bernama Tomy Jepisa.
“Kami datang kesini atas dasar adanya aduan laporan masyarakat,” tutur Ipda Junata.
Lebih lanjut dikatakannya, dasar penutup kegiatan hiburan hajatan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Covid- 19 Kabupaten Indramayu Nomor : 104/ST.COVID19-IM/V/2021. Tentang pelarangan Kegiatan hiburan dan arak-arakan pada acara hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran Virus Covud 19 di Kabupan Indramayu.
“Atas dasar surat edaran tersebut kami sampaikan agar pemangku Hajat di Blok Cidadap Desa/Kecamatan Cikedung dapat mengerti dan ikhlas dalam situasi Pandemi Covid- 19, untuk tidak menyelanggarakan hiburan dalam hajatan,” terang Kapolsek.
“Jangan sampai adanya kegiatan hiburan hajatan ini akan ada klaster baru lagi,” pungkasnya
Laporan : Resman S