Mandalapos.co.id, Anambas — Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kepulauan Anambas berhasil dibekuk oleh personil kepolisian Polsek Jemaja, Senin (5/12) di atas kapal penumpang KM. Bukit Raya.
Setelah diamankan sehari di Polsek Jemaja, kini pelaku (KHW) dikirim ke Polres Kepulauan Anambas untuk diproses lebih lanjut, Selasa (6/12).
Menggunakan kapal cepat MV. VOC Batavia, pengiriman pelaku dikawal ketat 2 anggota Polsek Jemaja yaitu Brigadir Nico dan Bripda Galang.
Dijumpai di pelabuhan Letung Kecamatan Jemaja, Kapolsek Jemaja, Iptu Joko Setiasno, mengatakan, jajarannya akan membawa terduga KDRT ke Polres Anambas guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jemaja pun mengimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Anambas khususnya Jemaja, untuk bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian di daerah, seperti polres, polsek, dan Babinkantibmas, jika terjadi hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat.
Untuk diketahui, Pelaku KHW ditangkap oleh kepolisian usai menganiaya istri sah nya (R) di dalam hutan dekat tempat wisata Air Terjun Temburun, pada Senin (5/12) subuh.
Pelaku memukul wajah dan kepala R menggunakan batu hingga korban tak sadarkan diri. Tak sampai disitu, pelaku juga mengikat korban menggunakan lakban dan menarik korban ke dekat jurang di sekitar lokasi kejadian.
Beruntung, R yang terluka masih bisa sadar dan mencari pertolongan ke warga, hingga akhirnya ia diselamatkan dan dibawa ke RSUD Tarempa untuk menerima pengobatan.
Keluarga korban R yang tak terima pun akhirnya melaporkan pelaku KHW ke Polres Kepulauan Anambas.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam polisi pun membengkuk pelaku di atas KM. Bukit Raya. Diduga, pelaku akan kabur ke Tanjungpinang.
****YAHYA